Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Kepolisian Sektor Metro Tanah Abang Jakarta Pusat berencana menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menyeret calon wakil gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.

"Tidak ada bukti yang mengarah," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Tanah Abang Komisaris Polisi Mustakim di Jakarta, Jumat.

Mustakim mengatakan penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya juga pernah menangani laporan serupa yang menjerat Sandiaga Uno namun dihentikan karena tidak menemukan cukup bukti.

Baca juga: (Polda Metro bantah politisasi penanganan kasus Sandiaga)

Sandiaga hari ini menjalani pemeriksaan di Kepolisian Sektor Tanah Abang terkait kasus pencemaran nama baik yang melibatkan antar-perempuan mengenai penyebutan kata "Ngapain, jangan gila lo", yang membuat salah satu pihak yang menganggap perkataan itu mencemarkan nama baiknya.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017