Kendari (ANTARA News) - Kementerian Agama Republik Indonesia melibatkan tokoh lintas agama dalam penyusunan pedoman bersama ceramah di rumah ibadah.

"Saat ini kami sedang menyusun pedoman bersama ceramah yang berisikan aturan terkait materi apa yang boleh dan tidak boleh disampaikan para penceramah agama di rumah ibadah," kata Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin saat menghadiri dialog kerukunan antar-umat beragama se-Sultra di Kota Baubau, Senin.

Ia mengatakan, dalam penyusunan tersebut yang lebih dominan berperan adalah para tokoh lintas agama, bukan dari Kementerian Agama selaku eksekutif.

"Bukan semata melibatkan partisipasi para tokoh lintas agama. Tetapi para pemuka dan tokoh agama yang memiliki kompetensi untuk bicara tentang hal ini lebih banyak," katanya.

Pedoman bersama ceramah ini kata Lukman, diperlukan agar para pemuka agama mempunyai pemahaman yang sama tentang materi yang boleh dan tidak boleh disampaikan saat ceramah di rumah ibadah.

"Selain itu, pedoman ini juga bisa menjadi panduan bersama pengelola rumah ibadah dan acuan masyarakat luas," katanya.

Dialog itu dihadiri pula oleh Wali Wali kota Baubau AS Thamrin, Asisten I Pemprov Sultra Saripuddin Safaa, Kakanwil Kemenag Sultra Mohamad Ali Irfan, Ketua DPRD Baubau Roslina Rahim, dan kepala kemenag kabupaten kota dan tokoh agama se-Sultra, FKUB.

(KR-SPR/H015)

Pewarta: Suparman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017