Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih akan mendalami terkait proses pembahasan penganggaran dalam sidang ketiga terkait tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun anggaran 2011-2012 pada Kamis (23/3).

"Karena kami masih fokus dalam persidangan-persidangan awal sesuai dengan konstruksi dakwaan untuk dalami bagian tersebut. Tersangka baru belum ada kami masih proses di persidangan pembuktian terhadap dua orang terdakwa," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Menurut Febri, KPK semakin mendapatkan informasi mendalam dari sidang kedua untuk kebutuhan pengembangan penyidikan terkait keterlibatan indikasi pihak lain.

"Untuk sidang ketiga yang direncanakan akan dilakukan Kamis dari informasi awal yang kami terima, rencananya akan dihadirkan delapan sampai sembilan orang saksi yang masih merupakan kelanjutan dari sidang kedua," tuturnya.

Febri juga mengatakan bahwa untuk persidangan kasus KTP-E belum bisa dilakukan dua kali dalam seminggu di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai dengan rencana awal KPK.

"Persidangan belum bisa dilakukan dua kali seminggu karena masih menyesuaikan jadwal persidangan lainnya di pengadilan. Semoga minggu depannya lagi pengadilan bisa memfasilitasi sidang dua kali dalam seminggu," ucap Febri.

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan pada Kamis (16/3), jaksa dari KPK menghadirkan delapan saksi, namun satu saksi yakni mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo tidak hadir dan satu lagi saksi, yakni mantan Dirjen Administrasi Kependudukan Kemendagri Rasyid Saleh terlambat sehingga kesaksiannya ditunda pada 23 Maret.

Sehingga majelis hakim yang diketuai John Halasan hanya mendengar keterangan enam saksi, yakni mantan Mendagri Gamawan Fauzi, mantan Sekjen Kemendagri Diah Angraeni, Kabiro Perencanaan Kementerian Dalam Negeri 2004-2010 Yuswandi A Temenggung, mantan Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri Elvius Dailami, anggota DPR Chaeruman Harahap dan pengusaha Winata Cahyadi.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

(B020/C004)

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017