Padang (ANTARA News) - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat belum menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank Nagari.

"Jumlah tersangkanya masih empat orang, belum ada penambahan. Penyidikan kasusnya juga terus dilakukan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Dwi Samudji, di Padang, Sabtu.

Meskipun demikian, katanya, tidak tertutup kemungkinan munculnya nama baru yang dijadikan sebagai tersangka.

"Tergantung hasil penyidikan nanti. Jika memang ada nama baru yang muncul dan harus dimintai pertanggungjawaban, maka akan diproses," katanya.

Empat nama yang telah didtetapkan sebagai tersangka adalah mantan Wakil Pemimpin Cabang Utama RM, Pemimpin Bagian Kredit R, loan officer H, dan pengusaha peminjam HA.

Hingga saat ini penyidik tidak menahan para tersangka.

Saat ditanyai tentang pemrosesan kasus ini, Dwi mengatakan saat ini penyidik masih mencoba melengkapi alat bukti.

Sebelumnya, dugaan korupsi Bank Nagari adalah kasus yang sudah lama ditangani Kejati Sumbar. Penyidikannya telah dimulai sejak Januari 2015.

Namun, hingga sekarang atau sudah lebih dari dua tahun, kasus tersebut masih berada di tingkat penyidikan.

Dalam kasus itu pihak kejaksaan juga telah menyita uang sebesar Rp14 Miliar pada Maret 2015.

Kasus itu berawal saat pengusaha HA atas nama PT Chiko, mengajukan permohonan kredit kepada Bank Nagari pada akhir 2010. HA mengajukan permohonan kredit modal kerja dan investasi sebesar Rp23 miliar dengan masa pengembalian 60 bulan (5 tahun).

Hanya saja, diduga dalam pemberian kredit tersebut diproses tidak sesuai dengan prosedur, namun tetap diberikan.

Berdasarkan penghitungan penyidik sementara, kerugian negara yang timbul akibat kasus itu diperkirakan sebesar Rp19,4 miliar.

Pewarta: M R Denya Utama
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017