Jakarta (ANTARA News) - Departemen Keuangan membebaskan Bea Masuk (BM) atas impor bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar serta bagian tertentu untuk perakitan alat-alat besar oleh industri alat-alat besar, dari sebelumnya lima persen. Kabiro Humas Depkeu, Samsuar Said Di Jakarta, Selasa mengatakan ketentuan yang ditetapkan melalui Peraturan Menkeu Nomor 41/PMK.011/2007 tanggal 19 April 2007 itu dilakukan untuk mempercepat pertumbuhan dan mendorong pengembangan industri alat-alat besar di dalam negeri, di samping untuk menjaga kesinambungan kebijakan pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif. Ketentuan tersebut, tambahnya, diberikan atas barang-barang untuk perakitan "bulldozer", untuk perakitan "hydraulic excavator", untuk perakitan "forklift", untuk perakitan "motor grader", untuk perakitan "wheel loader", untuk perakitan traktor pertanian, untuk perakitan "road roller/vibrating roller". Selain itu, untuk perakitan "forwarder" dan "tractor powered", untuk perakitan motor penggerak alat besar, untuk pembuatan/perakitan komponen, untuk pembuatan "attachment", untuk perakitan "dump truck" dengan berat kosong di atas 40 ton, untuk perakitan "towing tractor", dan untuk bahan baku "steel material" atau "steel plate". Dia menambahkan, Permenkeu tersebut berlaku surut sejak 30 Oktober 2006 dan berlaku selama 12 bulan.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007