Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menjadwal ulang pemeriksaan komisaris dan staf PT Merpati Nusantara Airlines yang sedianya dilakukan Selasa, 8 Mei menjadi 15 Mei 2007 atas permintaan maskapai penerbangan tersebut. "Kemarin sekretaris PT Merpati minta pemeriksaan ditunda satu minggu. Jadi hari ini mereka tidak datang, termasuk Komisaris Utamanya," kata M Salim, Direktur Penyidikan pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa. Komisaris dan staf perusahaan penerbangan "pelat merah" itu awalnya dijadwalkan dimintai keterangan oleh penyelidik terkait kasus penyewaan pesawat Boeing 737-300 dan Boeing 737-500 yang diduga fiktif. Menurut Salim, pihak Merpati meminta pemeriksaan ditunda untuk mempersiapkan data dan dokumen terkait pelaporan kasus tersebut oleh serikat pekerja maskapai penerbangan itu. Salim memerinci, penyelidik mendata orang-orang yang akan dimintai keterangan sebanyak 14 orang dimana enam di antaranya karyawan dan komisaris Merpati. Ditanya mengenai penjadwalan pemeriksaan terhadap jajaran direksi Merpati, menurut Salim, hal itu akan dilakukan menyusul setelah staf dan komisaris perusahaan dimintai keterangan. Lebih lanjut ia mengatakan, tim penyelidik juga telah memasukkan anggota serikat pekerja untuk diperiksa sebagai pelapor demikian pula pialang penyewaan pesawat tersebut. Kejaksaan Agung menindaklanjuti pelaporan Serikat Pekerja Merpati terkait dugaan korupsi di PT Merpati Nusantara Airlines yang disebut-sebut tidak hanya sebatas kasus penyewaan pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500. Sebagaimana ramai diberitakan, penyewaan pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 diperkirakan merugikan keuangan negara senilai satu juta dolar AS. Dua pesawat yang disewa itu maskapai BUMN dari pialang di Amerika Serikat itu dijadwalkan beroperasi mulai Januari 2007 namun pesawat itu belum juga muncul padahal dana sewa telah ditransfer.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007