Stockholm (ANTARA News) - Grup layanan berbagi kendaraan Uber menyatakan sementara akan menghentikan bisnisnya di Denmark, tempat undang-undang taksi baru membatasi layanan taksi.

"Uber memutuskan bahwa kami menghentikan operasi di Denmark, dan kami melakukan ini karena undang-undang taksi yang baru," kata juru bicara Uber Kristian Agerbo dalam konferensi pers di Kopenhagen, Selasa (28/3).

"Ini bukan berarti perpisahan untuk Denmark, namun pesan bahwa kami tidak bisa hidup dengan undang-undang yang diberlakukan saat ini," kata Agerbo sebagaimana dikutip kantor berita Denmark Ritzau.

Uber akan secara resmi menghentikan operasi di Denmark pada 18 April.

Baca juga: (Uber akan berhenti operasi di Denmark)

Pada Februari, parlemen Denmark mengesahkan reformasi yang mengubah peraturan untuk taksi, menyusul tekanan dari para sopir taksi.

Undang-undang baru mewajibkan argometer di taksi dan pendeteksi tingkat okupansi penumpang untuk mengaktifkan kantong udara.

Uber meluncurkan petisi daring yang ditandatangani hampir 40.000 orang untuk menentang usulan tersebut.

"Persyaratan tersebut tidak diperlukan karena teknologi sudah menyediakan solusi yang lebih baik dan lebih terjangkau untuk keselamatan pengemudi dan pengendara," kata Uber.

Uber memiliki 2.000 pengemudi dan 300.000 pelanggan sejak diluncurkan di Denmark pada 2014, demikian menurut warta kantor berita AFP.(mr)
 
Baca juga: (KPPU merekomendasikan terkait transportasi online)

Baca juga: (Pembatasan kuota transportasi online diyakini akan naikkan angka pengangguran)

Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017