Bandung (ANTARA News) - Petualangan dr Ismail Zamzam yang terbukti melakukan pencabulan terhadap wanita di bawah umur, harus berakhir di bui setelah Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandung menangkapnya di Jalan Pasteur Kota Bandung, Rabu sekira pukul 09.30 WIB. Jaksa mengatakan, penangkapan terhadap terpidana dr Zamzam yang membuka praktek di kawasan Jalan Kebaktian Kiaracondong Bandung itu terpaksa dilakukan setelah dua kali panggilan perintah masuk tahanan tidak juga diindahkan. Zamzam yang tinggal di Jalan Sukamulya Nomor 46, RT05/RW06, Kecamatan Sukagalih, Kota Bandung tersebut ditangkap saat tengah membonceng ibunya, Ny Tati, yang akan masuk ke Bank BRI di Jalan Pasteur. Menurut anggota Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandung, Agatha C Wangge, SH, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima surat putusan Pengadilan Tinggi Bandung nomor 207/Pid/2006/PTB tertanggal 6 September 2006 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung nomor 772/Pid/B/2006/PNB tertanggal 17 Mei 2006 yang memvonis terpidana empat tahun penjara. "Terpidana divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim, dari tuntutan jaksa penuntut umum hukuman penjara selama empat tahun enam bulan, karena terbukti melanggar pasal 293 KUH-Pidana, yakni perbuatan cabul terhadap wanita di bawah umur," katanya. Dr Zamzam, kata jaksa, melakukan perbuatan cabul terhadap wanita di bawah umur pada bulan Novemer 2004 hingga Januari 2005 yakni terhadap korban Fit Nur. "Dengan mengiming-imingi sejumlah uang dan ancaman untuk tidak melapor, korban diperkosa dan dicabuli berulang kali di beberapa tempat termasuk di rumah terpidana," katanya. Namun karena janji akan dinikahi tidak dikabulkan, akhirnya saksi korban melaporkan perbuatan cabul tersebut kepada pihak yang berwajib, bahkan saat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, ada dua saksi korban lainnya, yakni Yul dan Ern yang juga diperlakukan sama oleh terpidana. Dalam persidangan, dr Zamzam dituntut empat tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum Agatha C Wangge dan diputus oleh Majelis Hakim hukuman lebih ringan, yakni empat tahun penjara pada Mei 2006. Kemudian terpidana mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi Bandung yang putusannya malah menguatkan vonis Pengadilan Negeri Bandung berupa kurungan empat tahun penjara dan perintah masuk penjara pada September 2006. Setelah ada surat eksekusi itu, jaksa langsung melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali, namun tidak digubris, hingga akhirnya panggilan ketiga langsung yang bersangkutan dilakukan penangkapan dan eksekusi ke Rutan Kebonwaru Bandung.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007