Bandung (ANTARA News) - Tiga Nindia Praja IPDN yang sudah dinyatakan sebagai tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering dan ditahan oleh penyidik Direktorat Narkoba Polda Jabar terancam dipecat. Ketua Komisi Disiplin IPDN Burhanudin Dalil dan Kepala Bantuan Hukum serta Konsultasi IPDN Supardan Modeong SH kepada pers di IPDN Jatinangor, Sumedang, Rabu mengatakan, sanksi bagi pelaku penyalahgunaan narkoba sangat berat, dari mulai pemberhentian dengan hormat hingga pemecatan tidak dengan hormat. Namun demikian, kata dia, pihaknya masih merumuskan sanksi apa yang terbaik bagi Nindia Praja yang terbukti terlibat menyalahgunakan narkoba di kampus tersebut. "Setelah kami melakukan rapat dan sidang komisi disiplin pada Senin (7/5), hingga Rabu ini kami masih menggodok sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada ketiga Nindia Praja yang kini ditahan di sel Mapolda Jabar tersebut," kata Burhanudin. Pada dasarnya, kata dia, pihaknya masih menunggu keputusan hasil sidang komisi disiplin setelah itu hasilnya dilaporkan kepada Rektor IPDN. "Jadi Rektor IPDN lah yang nantinya akan menentukan sanksinya, baru kemudian diumumkan kepada publik oleh Rektor," katanya. Sebelumnya dilaporkan, tiga Nindia Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, diciduk aparat Direktorat Narkoba Polda Jabar, usai pesta ganja di sebuah barak di Ksatrian IPDN, sedangkan seorang pengedar ganja yang mengaku mahasiswa Unpad Jatinangor, juga dibekuk. Ketiga praja yang ditangkap pada Jumat (4/5) itu, yakni Rizaldo dari kontingen Aceh, Lan Maulana dari kontingen Jabar dan Lhuzwardi dari kontingen Jambi, sedangkan pengedar ganja yang mengaku mahasiswa Unpad bernama Jaya. Keempat tersangka itu, hingga Rabu masih ditahan di sel dan dalam pemeriksaan di Mapolda Jabar di Bandung. Mereka diancam dengan Undang Undang RI Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika. Penangkapan tiga praja IPDN pelaku penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering dan seorang pengedar ganja itu berawal ketika polisi melakukan tes urine kepada 300 praja di IPDN pada Jumat (4/5). Dari hasil tes urine itu, tiga praja ternyata positif menggunakan narkoba, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan digeledah baraknya, ternyata polisi menemukan tiga puntung rokok daun ganja. Dari hasil pemeriksaan itu diperoleh keterangan bahwa ketiga tersangka praja itu mendapat ganja dengan cara membeli dari tersangka Jaya. Tidak lama kemudian polisi menangkap Jaya di kawasan Jatinangor, Sumedang. Pelaku Tawuran Selain itu, komisi disiplin juga masih membahas sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada Praja IPDN Romanos kontingen NTT yang diduga sebagai pelaku tawuran yang menyebabkan lima praja lainnya terluka pada Minggu (6/5) tengah malam. "Jadi sidang komisi disiplin masih membahas tiga praja yang terlibat narkoba dan seorang praja pelaku tawuran. Sanksi apa yang akan diterapkan kepada Praja Romanos juga masih digodok," kata Burhanudin. Menurut dia, kasus narkoba dan tawuran yang terjadi di IPDN pada akhir pekan kemarin masih dalam penyidikan pihak kepolisian Polda Jabar dan Polres Sumedang. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007