Yogyakarta (ANTARA News) - Penerapan kebijakan desentralisasi penetapan suku bunga kredit menengah dan kecil Bank Negara Indonesia (BNI) disambut baik oleh nasabah BNI Kantor Cabang UGM Yogyakarta yang membawahi wilayah Yogyakarta, UGM, dan Klaten. "Nasabah menyambut baik karena proses penyaluran kredit menengah dan kecil dengan nominal di bawah Rp5 miliar menjadi lebih cepat dan tidak berbelit-belit," kata penyelia administrasi umum BNI Kantor Cabang UGM, Endhy Maryantono di Yogyakarta, Kamis. Menurut dia, selain untuk mempercepat proses penyaluran kredit, tujuan penetapan kebijakan tersebut adalah untuk meningkatkan intermediasi di daerah. "Kini pemimpin sentra kredit menengah dan kecil memiliki kewenangan untuk memutus sendiri besarnya suku bunga kredit yang akan diberikan kepada debitur," katanya. Jadi, kata dia, pemimpin sentra kredit tidak harus meminta persetujuan kantor pusat jika ingin memberikan suku bunga yang lebih rendah dari acuan yang ditetapkan dalam sidang komite asset dan liabilitas (ALCO) BNI dengan batasan maksimal satu persen dari suku bunga acuan. "Yang lebih mengetahui potensi debitur adalah pemimpin wilayah, jadi kebijakan sebelumnya yang mengharuskan penetapan suku bunga kredit yang berbeda dengan ALCO harus meminta izin kantor pusat dinilai tidak lagi efektif," katanya. Saat ini BNI memiliki 12 kantor wilayah. Kantor Cabang UGM berada di bawah perwakilan wilayah 5 Semarang (Jateng-DIY). Sebelumnya kewenangan sentra kredit menengah dan sentra kredit kecil hanya terbatas pada plafon pemberian kredit, katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007