Kita agendakan ulang pemeriksaannya pada Rabu (12/4) besok
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) mengagendakan pemeriksaan mantan Wali Kota Jakarta Barat Fatahillah pada Rabu (12/4) sebagai tersangka korupsi normalisasi sungai dan penghubung anak sungai di Jakbar pada 2013 senilai Rp66,6 miliar.

"Kita agendakan ulang pemeriksaannya pada Rabu (12/4) besok," kata Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Warih Sadono di Jakarta, Minggu.

Ia mengatakan, pada pemeriksaan Kamis (6/4) Fatahillah tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang sakit.

"Itu baru panggilan pertama, tapi dia tidak hadir," katanya.

Ia menambahkan tidak tertutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan paksa pada Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu, jika berikut-berikutnya tidak memenuhi lagi pemanggilan penyidik.

"Sesuai aturan, kita berhak melakukan pemanggilan paksa," tambahnya.

Kejagung sudah menetapkan Fatahillah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut sejak akhir Maret 2017.

JAM Pidsus Arminsyah menjelaskan kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengelolaan dana swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat tahun 2013, 2014 dan 2015.

Dalam kasus itu, sebanyak 14 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga merugikan keuangan negara Rp5 miliar.

Arminsyah menjelaskan modus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Fatahillah adalah memerintahkan anak buahnya untuk mengerjakan suatu kegiatan agar dapat mengeluarkan anggaran dari Pemkot Jakbar.

Ia menambahkan tujuannya agar dana tersebut diberikan kepada para camat hingga ditemukan adanya pemotongan anggaran alias ditilep.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017