Palu (ANTARA News) - Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya menghentikan penyidikan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Piet Ingkiriwang saat mencalonkan diri sebagai Bupati Poso pada pilkada tahun 2005 lalu. "Surat pemberhentian penyidikan perkara (SP3)-nya dikeluarkan instansinya kami pada Kamis (10/5), karena tidak cukup bukti," kata Direktur Reserse dan Kriminal Polda Sulteng, AKBP Armensyah Thay, di Palu, Jumat. Ia mengatakan, SP3 resmi dikeluarkan setelah polisi sebelumnya memeriksa sekitar 20 saksi, termasuk tiga saksi ahli. Namun demikian, jika di kemudian hari ditemukan bukti yang cukup, polisi akan membuka kembali kasus tersebut. Polda Sulteng memulakan pemeriksaan kasus Piet Ingkiriwang sejak 8 Novmber 2005, yaitu setelah menerima laporan dari Abdul Wahid Ganas, ketua Koalisi Masyarakat Cinta Damai Tana Poso (KMCDTP). Organisasi non-formal KMCDTP merupakan institusi berhimpun pimpinan sejumlah partai politik dan ormas di Kabupaten Poso, termasuk di antaranya berasal dari Partai Golkar dan Partai Damai Sejahtera yang menguasai mayoritas keanggotaan di DPRD Poso. Armensyah menjelaskan, persyaratan berkas administrasi calon Bupati Poso pada tahun 2005 oleh Piet Ingkiriwang menggunakan surat keterangan pengganti ijazah/STTB SR (Sekolah Rakyat), SMP dan SMA yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang. Penggunaan surat keterangan pengganti ijazah tersebut karena ijazah asli hilang di Manado (Sulawesi Utara) sesuai laporan Polsek Wanea. Menurut dia, keterangan saksi seangkatan Piet Ingiriwang di SR, SMP dan SMA, memperkuat bahwa yang bersangkutan pernah mengenyam pendidikan. "Hal ini juga didukung dengan dokumen keikutsertaan dalam ujian pada setiap tingkatan SR, SMP dan SMA di Tentena, Poso," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007