Mataram (ANTARA News) - Penyidik kepolisian menambahkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk mengadili perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka SA, seorang perempuan yang mendirikan "Rumah Mengenal Al-Quran" di bilangan Bung Karno, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

"Sesuai dengan petunjuk jaksa, kita akan melengkapi sangkaan ITE-nya dengan melakukan pemeriksaan kepada ahlinya," kata Kasubdit I bidang Kemenag Ditreskrimum Polda NTB AKBP Andi Dedy di Mataram, Sabtu.

Sebelumnya, berkas perkara milik SA dikembalikan oleh jaksa peneliti dari Kejati NTB karena indikasi menyebarluaskan ajaran agama yang menyimpang dari kaidahnya itu juga terjadi di dunia maya melalui akun jejaring sosial Facebook milik tersangka yang mengatasnamakan "Rumah Mengenal Al-Quran".

Untuk itu, penyidik kepolisian diminta untuk menambah materi dalam berkas perkaranya dengan melengkapi alat bukti yang berkaitan dengan indikasi pelanggaran UU ITE.

Terkait dengan petunjuk tersebut, Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, tim penyidik tidak perlu harus mencari dan mendatangkan tim ahli bidang ITE untuk melengkapi berkasnya. Melainkan, cukup dengan mencantumkan alamat "website" dari aktivitas tersangka yang terindikasi melakukan penyimpangan ajaran agama tersebut.

"Tidak perlu sampai seperti itu. Cukup alamat website-nya saja. Dari situ sudah jelas kok," ujarnya.

Seperti arahan pimpinan, Andi akan mempertimbangkan hal tersebut sebagai bahan untuk melengkapi petunjuk jaksa peneliti.

Perkara yang dilaporkan MUI NTB pada akhir Januari 2017 merupakan tindak lanjut dari aksi penutupan paksa pihak pemerintah terhadap "Rumah Mengenal Al-Quran" yang didirikan tersangka.

Rumah Mengenal Al-Quran ditutup guna mengantisipasi isu yang berkembang di tengah masyarakat khususnya di jejaring sosial tentang pemahaman ajaran Islam yang disebarkan tersangka.

Namun selama beroperasi, tersangka mengaku belum ada satu pun jamaah yang ikut secara rutin dalam setiap kegiatan "Rumah Mengenal Al-Quran" tersebut.

Tersangka mengaku pernah ada sejumlah warga yang datang menyambangi "Rumah Mengenal Al-Quran" milik Siti Aisyah karena penasaran dengan berbagai kegiatannya.

Baca juga: (Mainkan remix azan, DJ asal Inggris dipenjara satu tahun)

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017