Kuala Lumpur (ANTARA News) - Tim investigasi terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang dikabarkan terancam hukuman mati di Malaysia, Senin, menemui para pejabat Kedutaan Besar (Kedubes) Indonesia di Kuala Lumpur. Dalam pertemuan itu, Ketua Tim investigasi dan advokasi Afrizal Darmi mengharapkan Kedutaan Besar Kuala Lumpur dapat membantu dan memberikan data yang lebih konkret termasuk identitas warga Aceh yang tersangkut masalah hukum di Malaysia. "Kami sangat memerlukan data detail jumlah warga Aceh yang tersangkut dengan masalah hukum di Malaysia, termasuk kebenaran informasi tentang ancaman hukuman mati bagi TKI asal Aceh itu," katanya didampingi Wakil Ketua Tim M Ismail Pasee. Konsul di Kedubes RI Kuala Lumpur Tatang B Razak mengatakan, KBRI tetap berupaya membantu setiap warga negara Indonesia yang menghadapi berbagai masalah termasuk mereka yang dikabarkan terancam hukuman mati di Malaysia. "Kami terus melakukan berbagai upaya untuk membantu mereka. Kita juga terus memantau jika kami mengetahui keberadaan WNI dan masalah yang dihadapinya termasuk warga Aceh yang dikabarkan terancam hukum mati itu," katanya. Ia menjelaskan, masalah yang terkait dengan masalah warga asal Aceh yang dikabarkan terkena ancaman hukuman mati juga masih simpang siur. "Sejauh ini kami belum ada data konkret, baik itu tentang jumlah maupun hukuman terhadap mereka. Lagi pula, setiap ada WNI yang akan kena hukuman mati maka Pemerintah Malaysia pasti akan menghubungi kami, namun sejauh ini belum ada," tambahnya. Tatang yang juga Ketua Satgas Perlindungan WNI di Malaysia, menjelaskan paling penting bahwa pihak KBRI berharap para TKI asal Aceh yang dikabarkan mendapat ancaman hukuman karena tersangkut dengan masalah hukum di negeri jiran ini juga bisa mendapatkan hak-hak mereka. "Kami terus berupaya membantu dan sejauh ini tidak ada diantara WNI yang sampai kami terlantarkan di Malaysia," kata dia. Akan tetapi, ia menjelaskan data konkret tentang jumlah warga Aceh yang tersangkut masalah hukum di Malaysia, KBRI belum memilikinya. "Sejauh ini memang belum ada data konkret, namun kami hanya memiliki data sementara yang kami kumpulkan dari berbagai sumber di Malaysia," jelas dia. Namun ia menjelaskan data sementara terdapat sekitar 200 warga Aceh yang sampai saat ini mendekam di penjara Sungai Buloh Malaysia. Dia juga menjelaskan informasi sementara jumlah warga Aceh yang tersangkut masalah hukum di Malaysia itu sebagian besar terkait dengan kasus narkotika (dadah). Lebih lanjut, ia menjelaskan ada beberapa kendala yang dihadapi KBRI Kuala Lumpur yakni warga Aceh yang terancam hukuman mati itu tidak mau jika KBRI menunjuk pengacara untuk mendampingi mereka dalam setiap persidangan. "Itu menjadi salah satu kendala bagi kami setiap pengacara yang kita tunjuk, namun mereka menolaknya dengan berbagai alasan. Bahkan ada diantara mereka yang menunjuk pengacaranya sendiri," kata Tatang. Pada bagian lain, ia menjelaskan pihaknya telah menerima informasi yang menyebutkan ada pihak keluarga di Aceh telah menghabiskan uang untuk pengurusan TKI Aceh yang terancam hukuman mati. "Kami mendengar ada calo-calo yang bisa menghubungi pihak-pihak Kedubes RI di Kuala Lumpur untuk mengurus masalah TKI yang terhukum di Malaysia. Itu semua tidak benar. Kami mengimbau pihak keluarganya di Indonesia untuk dapat berhubungan langsung dengan Kedubes jika ada masalah dan jangan percaya terhadap calo-calo itu," jelasnya.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007