Cirebon (ANTARA News) - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon, Jawa Barat, mengamankan empat pengedar obat-obatan yang memiliki ribuan pil sediaan farmasi tanpa izin di dua tempat berbeda di wilayah hukum setempat.

"Di tempat pertama diamankan dua orang pelaku berinisial SA dan SO dengan barang bukti mencapai 17.875 butir pil berbagai jenis," kata Kapolres Cirebon, AKBP Risto Samodra di Cirebon, Kamis.

Risto menuturkan dari jumlah tersebut di antaranya berupa 775 butir Tramadol, 13 toples pil jenis Tramadol berisi sebanyak 13.000 butir, 4.000 butir Pil Trihexypenidil, 31 butir pil Reklona dan 56 butir pil jenis Neru Marlofan Lora Zepam.

Kedua tersangka diamankan di depan JNE Cabang Jamblang yang termasuk Desa dan Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon.

Sementara itu untuk TKP kedua yaitu didepan BRI Gebang. Polisi juga mengamankan dua pengedar obat-obatan sediaan farmasi berinisial SYA (24) serta KR (22).

"Untuk TKP yang kedua kami amankan barang bukti tiga bungkus plastik klip bening yang berisikan pil warna putih jenis Tramadol yang berisikan 114 butir," tuturnya.

Risto menambahkan keempat tersangka dan barang bukti tersebut diamankan guna proses lebih lanjut di Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon.

"Pasal yang disangkakan kepada keempat tersangka yaitu Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI NO.36 tahun 2009 tentang Kesehatan," katanya.

Pewarta: Kharrul Izan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017