Tokyo (ANTARA News) - Seluruh perwakilan RI di Jepang tetap konsisten melindungi warga negaranya termasuk tenaga kerja Indonesia (TKI) jika mengalami masalah yang berkaitan dengan persoalan hukum di Jepang. Kepala Bidang Penerangan KBRI Tokyo, Ronny P Yuliantoro mengatakan hal itu di Tokyo, Senin, berkaitan dengan tertangkapnya 34 TKI ilegal oleh pihak imigrasi dari Propinsi Okayama. "Kita tetap memberikan perlindungan, seperti bantuan hukum dan lainnya, seperti yang sudah dilakukan oleh Konjen RI di Osaka," ujar Ronny. Saat ini KBRI Tokyo dan Osaka melakukan koordinasi intensif untuk memonitor perkembangan kasus penangkapan 34 TKI ilegal tersebut. Konsul Jenderal RI di Osaka Pitono Purnomo dalam siaran persnya kepada ANTARA News Tokyo, mengatakan, para TKI ilegal yang direkrut perusahaan "Sanyo Intech" (perusahaan perekrutan tenaga kerja magang yang berbasisi di Okayama) masih diupayakan agar langsung dideportasi dan tidak perlu melalui proses peradilan. "Perlakuan yang diterima para TKI ilegal dari perusahaan cukup baik seperti asuransi dan sebagainya. Satu-satunya persoalan adalah paspornya yang asli tapi palsu (aspal)," ujar Pitono. Sebanyak 34 TKI ilegal itu tertangkap bersama puluhan TKI ilegal lainnya dalam suatu operasi penyisiran yang dilakukan aparat kepolisian dan imigrasi setempat. Sebelumnya mereka pernah mengikuti program magang di Jepang selama tiga tahun. Sementara itu, pemerintah Jepang menegaskan untuk tetap melindungi pekerja magang internal dan internasional dari kegiatan ekploitas tenaga pekerja yang murah. Mingguan The Nikkei Weekly, Senin, menyebutkan, saat ini para pekerja magang diperkenankan tinggal di Jepang selama tiga tahun. Setahun untuk pelatihan dan selanjutnya untuk praktek kerja. "Namun kenyataannya mereka seringkali kabur dari progam magang dan bekerja dengan upah yang rendah. terutama di tahun pertama sejak mereka tiba," demikian Nikkei Weekly. Jepang terkenal dengan regulasi yang ketat dalam hal imigrasi, khususnya bagi tenaga kerja. Tidak diperkenankan bekerja di Jepang jika tidak memiliki keahlian. Saat ini sedang diupayakan revisi terhadap regulasi imigrasi tersebut. Revisi tersebut mencakup kontrak kerja dengan peserta magang, jaminan upah minimum selama tiga tahun magang. Tindakan hukum tegas juga akan diberlakukan. Perusahaan yang tidak membayar upah pekerja akan dilarang menerima pekerja asing selama lima tahun.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007