Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Garda Pemuda NasDem, Prananda Surya Paloh menghormati putusan hukum atas kasus penodaan agama yang melibatkan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selama dua tahun penjara.

"Garda Pemuda NasDem menunggu proses Banding dan tetap percaya hukum masih menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kepatutan," kata Prananda dalam keterangan persnya  di Jakarta, Selasa.

Ia pun mengaku bersimpati terhadap Ahok dan berharap Gubernur DKI Jakarta itu tabah dalam menjalani ujian ini.

"Kami mengimbau agar semua pihak menahan diri. Garda Pemuda NasDem konsisten menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Memperhatikan Pasal 156a huruf a KUHP dan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 serta ketentuan lain yang bersangkutan, mengadili menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Majelis Hakim Dwiarso saat membacakan putusannya, Selasa (9/5).

Selanjutnya, kata dia, memerintahkan agar terdakwa ditahan, menetapkan barang bukti yang diajukan oleh penuntut umum berupa nomor satu dan seterusnya dan barang bukti yang diajukan oleh penasihat hukum berupa nomor satu dan seterusnya, seluruhnya tetap terlampir dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari berkas perkara, membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Atas putusan itu, Ahok akan mengajukan banding. Setelah putusan itu, Ahok pun langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menyampaikan tuntutan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun karena menilai Ahok terbukti melanggar rumusan unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(T.S037/T007)

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017