Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 11 anggota Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR/MPR akhirnya menarik dukungan terhadap langkah Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk melakukan amandemen kelima terhadap UUD 1945, menyusul adanya perintah resmi dari DPP Golkar. Sekretaris FPG MPR Hajriyanto Tohari di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin menungkapkan, pihaknya telah menerima surat penarikan dukungan dari para anggota FPG MPR. Penarikan dukungan itu sebagai wujud kepatuhan atas sikap DPP Golkar yang menolak amandemen kelima UUD 1945. "Kami (pimpinan FPG MPR) akan segera meneruskan surat tersebut kepada pimpinan MPR," katanya yang menyebutkan bahwa jumlah anggota FPG yang telah menyatakan dukungan sebanyak 11 orang. Hajriyanto yang juga anggota Komisi I DPR menjelaskan, alasan penarikan dukungan FPG MPR adalah para anggota FPG MPR ingin mengkaji secara mendalam dan komprehensif terhadap usul amandemen konstitusi. Selain itu FPG MPR menanggap saat ini bukan waktu yang tepat untuk melakukan amandemen UUD 1945. "Kami meminta pimpinan MPR menghitung kembali jumlah pendukung amandemen UUD 45 hari per hari," katanya. Dia menyatakan, tidak ada istilah terlambat bagi FPG MPR untuk melakukan penarikan dukungan. Dalam kaitan ini, FPG MPR tidak menerima tekanan dari pihak manapun termasuk DPP Partai Golkar. "FPG MPR hanya diminta melakukan pengkajian kembali," katanya. Dia menegaskan, amandemen UUD 1945 tidak bisa dilakukan per pasal sebab pasti akan mempengaruhi pasal lainnya sebab UUD 1945 merupakan sebuah sistem yang saling mempengaruhi satu sama lain.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007