Jakarta (ANTARA News) - Undang-Undang Nomor 31 tahun 2002 tentang Partai Politik mengatur batasan partai menerima sumbangan baik berupa barang atau uang, termasuk pada kasus Amien Rais yang mengaku menerima aliran dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP). "Jika terjadi pelanggaran, maka penyumbang dan penerima sumbangan bisa dikenai sanksi," kata Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar Navis Gumay dalam diskusi bertajuk "Kontroversi Menyikapi Gagasan BUMP" di Kantor The Habibie Center Jakarta, Rabu. Hadar menghargai mantan Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais jujur menerima aliran dana DKP yang di antaranya digunakan untuk biaya iklan di televisi, biaya transportasi, dan pemasangan bendera partai ketika menjadi salah satu calon presiden di Pilpres 2004. "Saya berharap yang lain baik itu, dewan dan parpol juga diproses sehingga masuk pada era penegakan hukum," ujarnya. Hadar menjelaskan, dalam UU Nomor 31 tahun 2002 tentang Partai Politik Bab X Pasal 19 ayat (3) disebutkan, partai politik dilarang menerima dari atau memberikan kepada pihak asing sumbangan dalam bentuk apa pun. Kemudian, partai politik dilarang menerima sumbangan baik berupa barang maupun uang, dari pihak mana pun tanpa mencantumkan identitas yang jelas, dari perseorangan dan atau perusahaan atau badan usaha melebihi batas yang ditetapkan. Partai politik juga dilarang meminta atau menerima dana dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa atau dengan sebutan lainnya seperti koperasi, yayasan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi kemanusiaan. Oleh karena itu, lanjut Hadar, jika aturan itu dilanggar maka pencalonan presiden bisa dibatalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Ini serius, bisa saja dilakukan pemilihan umum lagi. Hal itu, juga bisa diperdebatkan pidana pemilu melalui Panitia Pengawas Pemilu," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007