Jakarta (ANTARA News) - PT Merpati Nusantara Airlines (Merpati) secara resmi telah meminta penundaan pembayaran utang senilai Rp24,5 miliar ke Bank Danamon hingga Penyertaan Modal Negara (PMN) tahap ke-2 dcairkan kembali oleh pemerintah. "Kami sudah meminta penundaan ke Danamon, hingga PMN ke-2 dicairkan kembali oleh pemerintah," kata Sekretaris Perusahaan Merpati, Irvan Harijanto saat dihubungi di Jakarta, Rabu malam. Namun, Irvan tak menjawab pertanyaan apakah dalam penundaan tersebut, utang kepada Danamon sebesar tetap pada komitmen awal sebesar Rp24,5 miliar. "Kami sudah mendapat `hair cut` (potongan utang) cukup besar dari Danamon dari total utang Rp93,2 miliar, hanya membayar Rp24,5 miliar," kata Irvan. Irwan juga tak bisa memastikan kapan perkiraan penundaan pencairan PMN tahap kedua dari total Rp450 miliar kepada BUMN penerbangan itu akan berakhir. Sebelumnya, negosiasi dengan Bank Danamon sudah selesai dan dijadwalkan Merpati akan membayar kewajibannya itu pada 15 Mei 2007, tetapi hal itu tertunda. "Kami berharap cepat berakhir (penundaan itu, red)," katanya. Perihal penundaan pencairan PMN tahap ke-2 dari total Rp450 miliar tersebut, sebelumnya diakui oleh Dirut Merpati, Hotasi Nababan, pada saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi V DPR, Senin (14/5). Penundaan itu sendiri, sebagaimana diakui Hotasi adalah akibat kasus Thirstone Aircraft Leasing Group (TALG) adalah perusahaan pembiayaan yang wanprestasi karena tidak dapat menyerahkan dua pesawat (B737 400 dan 500) pesanan Merpati pada 5 Januari 2007 dan 20 Maret 2007. Padahal, Merpati telah menyetorkan "refundable security deposit" (uang tanda jadi/uang jaminan yang bersifat dapat dikembalikan) senilai satu juta dolar AS kepada TALG pada 18 Desember 2006. Tidak itu saja, kata Hotasi, manajemen Merpati, direksi dalam sebulan terakhir memang menghentikan pembuatan keputusan strategis perusahaan. "Ini kami sadari karena Merpati sedang tidak dipercaya oleh publik dan hal ini sudah kami jelaskan kepada internal perusahaan dan karyawan dapat memahami," kata Hotasi. Dalam jawaban tertulis Merpati ke Komisi V DPR, rencana awal dana PMN itu dicairkan ke rekening Merpati pada awal Januari 2007, namun realisasinya dana tersebut baru dapat cair dari `escrow account` Depkeu ke `escrow account` Merpati pada 23 Maret 2007. Untuk penggunaan dana itu, Merpati harus mengajukan permohonan ijin kepada Tim `Oversight Committee` yang terdiri atas Kantor Menko Perekonomian, Depkeu dan Kementerian BUMN. Setiap tahap penggunaan harus menjelaskan program restrukturisasi dan jumlah yang diperlukan. Pada tahap I telah disetujui penggunaan sebesar Rp163,8 miliar, dan penggunaan dana PMN tahap I itu hingga 10 Mei 2007. Dana itu telah terpakai Rp112,7 miliar dengan saldo Rp51,1 miliar. Penggunaannya antara lain, pembayaran `backlog maintenance` Rp13,4 miliar, pembayaran hutang unsecured Rp29,6 miliar dan pembayaran pesangon karyawan peserta pensiun dini Rp69,7 miliar. Dengan demikian, sisa dana PMN yang ada di rekening Merpati sebesar Rp337,3 miliar. Karena situasi seperti, Komisi V DPR sebelumnya menilai PT Merpati Nusantara Airlines (Merpati) layak dilikuidasi, menyusul makin terpuruknya perusahaan ini baik dari sisi kinerja maupun tingkat kepercayaan masyarakat. "Merpati memang layak dilikuidasi," kata Ketua Komisi V DPR, Achmad Muqowam saat RDPU itu dan karena itu, pihaknya mendesak Merpati segera menyelesaikan persoalan itu. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007