Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) jika detasemen khusus kepolisian untuk Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibentuk.

"Ke depan kalau memang Kepolisian ingin membentuk sebuah tim khusus melakukan pemberantasan korupsi, KPK tentu bisa mendukung dengan kewenangan koordinasi dan supervisi seperti yang pernah kami lakukan sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Ia mencontohkan jika dibutuhkan pelatihan KPK akan memfasilitasi sepanjang memang sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lebih lanjut, Febri menyatakan KPK tentu dalam posisi akan mendukung upaya Polri maupun Kejaksaan dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi.

"Sinergi ini akan lebih bagus bagi perang melawan korupsi ketimbang kemudian lembaga-lembaga penegak hukum dibenturkan secara langsung atau tidak langsung," tuturnya.

Sementara soal kekhawatiran akan adanya tumpang tindih terkait usulan pembentukan Densus Tipikor Polri itu, Febri menilai bahwa pada Pasal 50 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 telah mengatur terkait koordinasi dalam penyidikan.

"Dalam pasal itu diatur bahwa ketika penyidikan pertama kali dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan maka yang dilakukan KPK adalah mengkoordinasikan itu. Ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dilaporkan ke KPK dan kalau KPK yang lebih dulu melakukan penyidikan maka penyidikan di Kepolisian atau di Kejaksaan terhenti," tuturnya.

Selain itu, kata Febri, kewenangan KPK juga dijelaskan berbeda dengan kewenangan Kepolisian dan Kejaksaan seperti diatur di Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 misalnya.

"KPK hanya berwenang untuk menangani kasus korupsi dengan indikasi kerugian keuangan negara di atas Rp1 miliar kemudian korupsi itu dilakukan oleh penyelenggara negara dan penegak hukum atau menarik perhatian publik. Tafsirnya sudah sangat jelas, saya kira di Pasal 11 tersebut. Jadi, ada beda kewenangan antara KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan," kata Febri.

Pada prinsipnya, menurut Febri, jika memang Kepolisian membutuhkan dukungan dari KPK, maka kami akan berikan itu karena sudah ada nota kesepahaman juga antara Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK.

"Namun, jangan sampai lembaga penegak hukum dibenturkan oleh pihak-pihak lain dan akan merugikan pemberantasan korupsi," ucap Febri.

Sebelumnya, salah satu kesimpulan rapat kerja Komisi III DPR bersama Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian pada Selasa (23/5) adalah mengoptimalkan peran dan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Komisi III DPR mendukung sepenuhnya alokasi anggaran untuk pembentukan detasemen khusus kepolisian untuk Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain dukungan anggaran, Komisi III DPR menyampaikan kepada Kapolri bahwa detasemen khusus pemberantasan tindak pidana korupsi ini akan diberikan kewenangan yang sama dengan KPK.

Hal itu seperti tunjangan kesejahteraan anggota Densus Tipikor, sarana prasarana, serta tunjangan operasional penyelidikan dan perkara korupsi.

Struktur dan personel anggota Densus Tipikor Polri ini nantinya akan diisi oleh anggota kepolisian terbaik dan memiliki komitmen yang tinggi terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi.

(T.B020/B/Y008/Y008) 24-05-2017 21:15:51

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017