Los Angeles (ANTARA News) - Paris Hilton boleh jadi merasa resah dan bingung karena harus mendekam di balik jeruji penjara, namun sekalipun tampaknya tak bisa dielakkan, dia akhirnya menerima hukuman akibat pelanggaran lalu lintas selagi dalam masa hukuman percobaan. Pengacaranya, Kamis, membatalkan banding atas hukuman penjara selama 45 hari, setelah seorang pejabat Los Angeles mengemukakan Paris Hilton akan menjalani hukuman itu hanya 23 hari saja, karena dia telah menunjukkan kelakuan yang baik, E! News melaporkan Kamis, seperti dilansir DPA. Pesohor yang juga pewaris jaringan perhotelan internasional itu akan menjalani masa hukumannya di penjara Lynwood dalam "unit peruhaman kebutuhan khusus" yang diperuntukkan bagi para selebriti, pejabat publik dan tokoh penting lainnya. Ia akan masuk sel paling lambat pada 5 Juni. Paris Hilton dijatuhi hukuman karena melanggar masa hukuman percobaannya setelah dua kali kepergok mengendarai mobil Bentley Cintinental miliknya sewaktu surat ijin mengemudi-nya dicabut karena membawa mobil dalam keadaan mabuk. Keputusan untuk membatalkan banding muncul setelah pakar terapi Hilton mengungkapkan bahwa sosialita itu merasa resah karena harus masuk penjara. Paris Hilton sendiri menyebut hukuman 45 hari itu sebagai "tak tepat" dan "lucu". (*)

Copyright © ANTARA 2007