Jakarta (ANTARA News) - Pansus Pajak dan Retribusi Daerah DPR menyebutkan jika pajak lingkungan jadi diberlakukan sebagai pajak daerah, maka potensi pemasukan bagi daerah secara nasional bisa mencapai sekitar Rp4 triliun per tahun "Mungkin ini akan menjadi perdebatan keras. Pemerintah tetap menghendaki pajak lingkungan, namun beberapa asosiasi seperti Kadin (Kamar Dagang dan Industri) tidak setuju," kata Ketua Pansus Pajak dan Retribusi Daerah Harry Azhar Aziz di Jakarta, Senin. Dia menjelaskan, pajak lingkungan adalah salah satu usulan pajak daerah yang diajukan pemerintah, yaitu sebesar 0,5 persen dari ongkos produksi total perusahaan yang disinyalir mencemari lingkungan. Selain usulan itu, Harry menambahkan, pihaknya juga tengah membahas tentang penerapan konsep earmarking atau penggunaan sebagian pajak yang diterima untuk dialokasikan di sektor terkait. "Hal yang menarik dari semua usulan itu adalah semua diarahkan menggunakan model earmarking. Misalnya pajak rokok, sebagian digunakan pada sektor kesehatan. Kalau pajak telepon, sebagian digunakan untuk infrastruktur telekomunikasi," ujar Harry. Penggunaan konsep itu, jelasnya, akan membuat pemda lebih berhati-hati dalam menggunakan pajak daerah yang diterimanya. Dia menambahkan, sejauh ini Pansus agak mendukung usulan pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) didaerahkan serta usulan pengenaan pajak telepon, baik sambungan tetap atau sambungan seluler. Harry menjelaskan, PBB yang didaerahkan seperti PBB pedesaan dan perkotaan dialihkan ke pemkab/pemkot, serta PBB perkebunan dan kehutanan dialihkan ke pemprov. "Sedangkan PBB pertambangan kemungkinan akan tetap dipegang pusat karena mungkin terjadi gap (penerimaan-red) besar mengingat 50 persen pendapatan PBB itu dari sektor pertambangan," katanya Mengenai usulan pajak rokok, Harry menjelaskan pihaknya masih membicarakan usulan pengenaan batas penambahan maksimal 25 persen dari dari tarif cukai pemerintah. "Jadi jika cukai pemerintah Rp4.000, maka daerah bisa mengenakan tarif cukai maksimal Rp5.000," katanya. Seperti usulan pajak telepon, Harry menuturkan bahwa usulan pengenaan pajak rokok pun bersifat "pilihan" tergantung kepada masing-masing daerah untuk kepentingan daerah masing-masing. "Ada juga usulan pajak labuh yang diajukan oleh daerah-daerah yang mempunyai pantai," katanya. Secara keseluruhan, dia mengatakan pihaknya masih akan membahas sekitar 256 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait substansi dan sekitar 126 DIM terkait redaksional. Sedangkan yang sudah disepakati dengan pemerintah sejauh ini baru 193 DIM terkait substansi. "Dalam pekan ini, kita akan selesaikan beberapa DIM lagi," katanya.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007