Jakarta (ANTARA News) - Konsulat Republik Indonesia di Darwin, Australia telah menemui salah seorang dari 49 nelayan Indonesia yang ditangkap di perairan Australia Utara karena dituduh melakukan penangkapan ikan secara ilegal. "Pihak Konsulat Republik Indonesia (KRI) di Darwin telah menemui salah satu dari 49 nelayan Indonesia tersebut dan rencananya besok pihak KRI akan kembali menemui nelayan itu untuk mendampingi 49 warga Indonesia tersebut," kata Juru Bicara Departemen Luar Negeri Kristiarto Legowo di Jakarta, Senin. Menurut dia, saat ini ke 49 nelayan itu telah diamankan di "Darwin Detention Center" atau Penjara Pusat Darwin. "Ke 49 nelayan itu terdiri dari anak buah kapal (ABK) beserta nakodanya yang berada dalam enam buah kapal nelayan. Mereka semua menghadapi tuduhan pencurian ikan dari Otoritas Pengelola Perikanan Australia," ujarnya. Para nelayan tersebut pada Sabtu lalu dibawa ke Darwin menggunakan kapal ACV Triton yang memiliki sel untuk para nelayan gelap maupun pencari suaka yang memasuki perairan Australia. Para nelayan tersebut pertamakali terlihat oleh pesawat pengintai dan selanjutnya ditangkap oleh para petugas kapal Triton. Para nelayan Indonesia itu terancam kehilangan enam kapal mereka, karena Australia memiliki kebijakan membakar kapal-kapal nelayan asing jika mereka dinyatakan bersalah.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007