Jakarta (ANTARA News) - Mendiknas Bambang Sudibyo mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Jusuf Kalla meminta dirinya untuk naik banding atas putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengenai kebijakan Ujian Akhir Nasional (UAN). "Saya sudah ketemu Presiden dan Wapres, dan keduanya memberikan pengarahan ke saya untuk naik banding," kata di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa. Majelis hakim PN Jakarta Pusat, Senin (21/5) dalam putusan gugatan kebijakan UAN menyatakan pemerintah sebagai tergugat telah lalai memenuhi hak pendidikan warga negara. Dalam putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang dibacakan ketua majelis hakim Andriani Nurdin menyatakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, serta Ketua Badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BSNP) telah lalai memenuhi perlindungan HAM terhadap warga negara, terutama hak-hak pendidikan yang tidak didapatkan oleh para siswa yang gagal menempuh UAN. Mendiknas mengatakan, upaya naik banding tersebut akan dilakukan segera. Mendiknas akan mencermati secara dalam amar-amar putusan pengadilan. "Tapi saya belum adapat amar putusan itu," katanya. Mendiknas mengatakan, dalam gugatan ada gugatan primer dan subsider. "Penggugat hanya menang pada gugatan subsider, untuk primernya dimenangkan oleh pemerintah," katanya. Ditanya kelanjutan ujian nasional, ia mengatakan, "Yang masyarakat menangkan adalah gugatan subsider, yang primer dimenangkan pemerintah. Sekarang naik banding, UN jalan terus jadi tak ada yang dirugikan." Mendiknas mengatakan, jika UN tetap jalan terus maka tidak menyalahi aturan karena belum ada keputusan tetap. Ia juga mengatakan, kebijakan UN tidak merupakan keputusan Depdiknas saja tetapi merupakan keputusan pemerintah. Putusan Majelis Hakim antara lain menyebutkan, para tergugat juga dinyatakan telah merugikan hak subyektif para siswa yang tidak lulus UAN dan telah menyebabkan mereka mengalami kerugian materiil serta imateriil berupa hilangnya kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Majelis memerintahkan para tergugat untuk meninjau ulang sistem pendidikan nasional (sisdiknas), serta memperbaiki mutu guru, sarana pendidikan dan penyebaran informasi yang tidak sama di seluruh daerah sebelum pelaksanaan UAN selanjutnya. Pemerintah, juga diperintahkan untuk menyerap aspirasi dari masyarakat dalam menyusun kebijakan sistem pendidikan nasional. Majelis dalam pertimbangannya menyetujui bahwa UAN diperlukan untuk perbaikan mutu pendidikan namun bukan satu-satunya standar penentu kelulusan. Namun, para tergugat dinilai telah mengabaikan fakta yang diakibatkan oleh pelaksanaan UAN seperti terjadinya kecurangan untuk memenuhi standar kelulusan yang ditetapkan secara nasional.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007