Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Hadi A Wajarabi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kedutaan Besar RI (KBRI) untuk Malaysia di Kuala Lumpur. Juru bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, Rabu, mengatakan Hadi sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu. Dalam kasus dugaan korupsi di KBRI Kuala Lumpur dengan modus SK ganda untuk menarik biaya keimigrasian, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Hadi dan Kasubdit Imigrasi pada KBRI di Malaysia, Arken Tarigan. Sampai saat ini, keduanya belum ditahan oleh KPK. Hadi yang menjalani pemeriksaan di KPK sama sekali tidak mau memberi komentar kepada wartawan. Hanya kuasa hukumnya, Suharsyah, yang mengatakan, kebijakan menarik pungutan dengan berdasarkan SK ganda itu sudah terjadi sejak dan sesudah Hadi menjabat Dubes. "Jadi, Roesdihardjo (Dubes RI untuk Malaysia-red) seharusnya terlibat," ujarnya Kerugian negara akibat pemungutan biaya keimigrasian yang tidak sesuai dengan tarif aslinya di KBRI Kuala Lumpur mencapai Rp23 miliar. Akibat adanya SK ganda dalam pungutan tarif keimigrasian, yang ditarik dari para WNI yang hendak mengurus keimigrasian di Malaysia lebih tinggi dari tarif yang sebenarnya. Sedangkan yang disetor ke kas negara adalah nilai yang lebih rendah. Selain kasus pungutan liar di KBRI Malaysia, KPK juga telah menangani kasus serupa di Konjen RI di Penang dan Johor, Malaysia. Roesdiharjo serta mantan Dubes RI Malaysia Jakob Dasto (sebelum masa jabatan Hadi -red) juga telah dimintai keterangan oleh KPK.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007