Kendari (ANTARA News) - DPRD Sulawesi Tenggara menilai PT Inco Tbk telah melanggar kontrak karya yang telah disepakati dengan pemerintah propinsi daerah itu. Angota Komisi C DPRD Sultra, Hermanto, SH, M.Hum di Kendari, Rabu, mengatakan, bentuk pelanggaran kontrak karya oleh Inco itu diantaranya belum dipenuhinya kewajiban membangun pabrik di daerah. Menurut Hermanto, pemerintah Sultra sudah beberapa kali menyampaikan kepada pihak perusahaan, namun hingga kini belum juga ditanggapi sehingga ia menilai bahwa perusahaan itu dianggap tidak kooperatif terhadap daerah. "Bentuk pelanggaran perusahaan itu tidak hanya berkewajiban untuk membangun pabrik tetapi juga sewa tanah yang sudah menjadi hak konsesinya, hanya dinilai sebesar satu dolar AS per hektar per tahun," katanya. Ia mengatakan, sewa tanah yang dibayarkan kepada Pemkab itu dianggap sangat kecil sekali. Belum lagi adanya masyarakat sebagai pemilik lahan tidak dilibatkan dalam perusahaan itu sehingga ia menilai, bila perusahaan itu tidak lagi serius terhadap daerah, maka lebih baik "hengkang" saja, katanya. Hal senada diungkapkan anggota DPRD dari Fraksi PAN Sultra, yang juga dari daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Kolaka, Drs Sabaruddin Labamba, MSi yang menyatakan bahwa kontribusi yang diberikan dari perusahan PT Inco terhadap kesejahteraan daerah belum ada. "Kami melihat, kehadiran perusahaan nasional di wilayah Sultra pada umumnya dan Kolaka pada khususnya, belum memberi perubahan dan kesejahteraan bagi masyarakat," katanya. Menurut mereka, apa yang telah disepakati antara Pemprov dengan PT Inco itu perlu ditinjau kembali, sebab bila dibiarkan berlarut-larut yang rugi adalah pemerintah dan masyarakat Sultra. Sebelumnya, mantan Ketua Komisi D DPRD Sultra yang juga anggota Fraksi Partai Golkar, Drs La Atje Amin mengatakan, sebenarnya pemerintah provinsi sudah pernah membuat nota kesepahaman dengan tiga opsi kepada pihak perusahaan. Ketiga opsi yang diberikan itu diantaranya, perusahaan segera melakukan kegiatan eksploitasi, kedua agar melakukan kerjasama dengan PT Antam dalam rangka pembagian hasil serta ketiga, bila tidak mampu membangun pabrik maka sebaiknya perusahan itu hengkang dan angkat kaki dari Sultra. Data Dinas Pertambangan dan Energi Sultra mencatat, luas lahan konsesi yang dikuasai PT Inco di Sultra 63 ribu hektar yang tersebar di Kabupaten Kolaka seluas 26 ribu hektar, Bombana 5.000 hektar lebih, Konsel dan Konut 15 ribu hektar lebih dan Kolut 10 ribu hektar lebih.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007