Jakarta (ANTARA News) - Mentan Anton Apriyantono mengatakan, surat keputusan (SK) Menteri Pertanian akan menjadi payung hukum program Domestic Market Obligation (DMO), sebuah program yang mewajibkan produsen minyak sawit mentah ("Crude Palm Oil"/CPO) untuk memasok produk mereka kepada industri pengolahan dalam negeri dan rencananya akan mulai dijalankan pada awal Juni ini. "Saya akan mengeluarkan SK yang menjadi payung hukum kesepakatan yang sudah ada. Saya rasa SK Mentan sudah cukup," kata Mentan usai rakor tentang minyak goreng yang juga dihadiri oleh kalangan asosiasi produsen CPO di Gedung Kementerian Koordinator Perekonomian Jakarta, Kamis. Pada 1 Mei 2007 lalu, para produsen besar CPO telah memberikan komitmennya kepada pemerintah untuk menyumbang 100 ribu ton CPO per bulan untuk memenuhi kebutuhan domestik sehingga pasokan minyak goreng dapat aman dan harga minyak goreng bisa ditekan hingga target Rp6.500-6.800 per kg. Namun, tambah Mentan, pembahasan tentang program DMO itu masih belum mendetil, seperti berapa persen dari produksi yang harus dipasok, atau bentuk apa saja yang terkena DMO (CPO atau produk turunannya juga), pihak yang akan diwajibkan, termasuk masalah sanksi bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban itu serta bentuk pengawasannya. "DMO ini adalah yang paling bisa diharapkan dan juga yang paling bisa diterima karena ini sesuai dengan amanat UU No.18/2004 tentang perkebunan yang mengamanatkan untuk mengamankan pasokan dalam negeri," katanya. Dia berharap DMO itu dapat menjadi solusi jangka panjang, mengingat penggunaan CPO ke depan akan semakin ketat, bukan hanya untuk kebutuhan minyak goreng dalam negeri dan ekspor, namun juga untuk kebutuhan biofuel. Ditanya tentang tanggapan asosiasi terhadap kewajiban tersebut, Anton mengatakan bahwa sejauh ini semua pihak menerima DMO. "Kalau masalah harga itu sifatnya situasional dan solusinya juga harus situasional karena ini dinamis sekali," katanya Sedangkan Meneg BUMN Sofyan Djalil mengatakan, sesuai dengan kesepakatan maka beberapa PT Perkebunan Nusantara (PTPN) juga akan diikutkan dalam DMO itu. "BUMN yang dimasukkan hanya BUMN yang sehat. Mungkin hanya empat atau lima saja karena seperti PTPN I untuk bayar gaji mereka saja sulit," kata Fahmi. Dia menambahkan, dalam pembahasan sementara, alternatif pemberian perlindungan pajak bagi BUMN yang terlibat juga dimungkinkan, namun tentu saja harus berdasarkan kesepakatan dengan Menkeu. Sementara itu, Menperin Fahmi Idris menjelaskan bahwa hingga saat ini pemerintah masih optimis bisa menurunkan harga hingga target Rp6.500-Rp6.800 per kg dari level sebelumnya yang pernah mencapai Rp8.500 per kg. Ditanya tentang apakah pajak ekspor CPO akan dinaikkan sebagai upaya memaksa produsen menambah pasokan dalam negeri, Fahmi menegaskan bahwa hal itu masih belum diputuskan dalam rapat tersebut.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007