Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) menyerukan bahwa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) perkara tanah di Meruya Selatan, Jakbar, masih mungkin dilakukan, meskipun sebelumnya Ketua MA Bagir Manan menyatakan batas waktu untuk melakukan hal itu sudah habis. Juru bicara MA, Djoko Sarwoko, di Gedung MA di Jakarta pada Kamis mengatakan bahwa batas waktu 180 hari yang sudah lewat itu bisa dilihat dari berbagai kemungkinan, artinya masih ada celah untuk memperjuangkan PK tersebut. Apabila dihitung sejak keluarnya putusan kasasi perkara Meruya Selatan yang dikeluarkan MA pada 2001, Djoko menjelaskan, batas waktu 180 hari itu memang sudah terlewati. "Tetapi batas waktu 180 hari itu masih bisa dilihat dari enam pintu," ujarnya. Salah satunya, kata dia, batas waktu dapat dihitung sejak ditemukannya bukti baru sebagai alasan untuk pengajuan PK. Atau, bisa juga sejak ditemukannya kekeliruan dalam putusan kasasi sebagai alasan. "Masih ada berbagai kemungkinan untuk itu," ujarnya. Sebelumnya, Bagir mengatakan, batas waktu untuk mengajukan PK terhadap putusan kasasi perkara sengketa tanah Meruya Selatan sudah terlewati karena putusan kasasi dikeluarkan pada 2001. Sedangkan hukum acara perdata membatasi waktu selama 180 hari untuk mengajukan PK setelah dikeluarkannya putusan kasasi. Meski demikian, Bagir mempersilahkan jika ada pihak yang ingin mengajukan PK atas putusan kasasi tersebut. Keluarga Djuhri, salah satu pihak yang kalah dalam sengketa perkara tanah Meruya Selatan di tingkat kasasi, berencana untuk mengajukan PK atas kasasi yang memenangkan PT Portanigra. Kasasi MA yang diputuskan pada 2001 yang memenangkan PT Portanigra untuk lahan seluas 15 hektar dan 44 hektar, memicu kontoversi dan reaksi dari para warga Meruya Selatan yang telah memiliki sertifikat tanah kawasan tersebut. Warga Meruya Selatan juga telah mendaftarkan perlawanan atas eksekusi tanah tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007