Yogyakarta (ANTARA News) - Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo di Yogyakarta, Jumat, menegaskan pemerintah akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan terhadap pemerintah sebagai pelaksana ujian nasional (Unas) siswa SMP dan SMA atau yang sederajat. Gugatan diajukan oleh penggugat karena banyak siswa peserta Unas tidak lulus, yang menurut pihak penggugat sangat merugikan masyarakat, dan pemerintah dianggap lalai dalam memberikan pelayanan pendidikan kepada rakyat. "Meski sampai Jumat (25/5) ini kami belum menerima salinan atau fotocopi amar putusan pengadilan, namun Presiden dan Wakil Presiden telah memberi arahan agar pemerintah mengajukan banding," katanya, seusai memberi sambutan pada pembukaan panel diskusi 'Pemberantasan Buta Aksara', di Wisma Magister Management Universitas Gadjah Mada (MM UGM), Yogyakarta, Jumat. Ia mengatakan pemerintah diberi waktu 14 hari untuk mengajukan banding, dan pengajuan banding diserahkan sepenuhnya kepada pengacara (penasehat hukum) pemerintah, yaitu dari Kejaksaan Agung. "Kalau dilihat dari amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terlihat bahwa pengadilan belum memiliki pemahaman yang baik tentang aturan pendidikan," katanya. Aturan pendidikan yang dimaksudkan, menurut dia, adalah Undang-undang Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang standarisasi nasional, serta peraturan lain. Kata dia, secara resmi Presiden dan Wakil Presiden, Mendiknas dan Ketua Badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BSNP) memberi kuasa kepada Kejaksaan Agung untuk mewakili pemerintah guna mengajukan banding dalam perkara itu. "Surat kuasa yang diberikan kepada Kejaksaan Agung sebagai penasehat hukum pemerintah sampai sekarang masih berlaku, sehingga untuk mengajukan banding tidak perlu memperbarui surat kuasa tersebut," katanya. Mendiknas mengatakan tidak akan ada pertemuan antara Presiden, Wapres, Mendiknas dan Ketua BSNP untuk membahas masalah itu. (*)

Copyright © ANTARA 2007