Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan uji materiil dua Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyiaran yang diajukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Atas putusan itu, Juru bicara MA Djoko Sarwoko, di Gedung MA, Jakarta, Jumat, menyatakan PP No 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing dan PP No 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta tetap berlaku. Dalam putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim yang diketuai Achmad Sukardja dan beranggotakan Imam Soebechi serta Widayatno Sastrohardjono pada 19 April 2007 itu, dinyatakan kedua PP tersebut tidak bertentangan dengan UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Djoko mengatakan, salinan putusan uji materiil yang diajukan oleh Wakil Ketua KPI S Sinansari Ecip itu telah dikirimkan kepada KPI pada 16 Mei 2007. Selain uji materil PP No 49 Tahun 2005 dan PP No 50 Tahun 2005, KPI juga mengajukan uji materiil terhadap dua PP lain, yaitu PP No 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas dan PP No 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan. Namun, sampai saat ini, MA belum memutus uji materiil terhadap dua PP itu. Dalam permohonannya, KPI menilai empat PP Penyiaran yang dikeluarkan oleh pemerintah bertentangan dengan pasal 7 ayat 2, pasal 8 ayat 1, pasal 33 ayat 1 dan 5 UU No 32 Tahun 2002 yang mengatur tentang penyiaran, perijinan, wilayah siaran, sanksi dan permodalan. Menurut KPI, pengaturan perijinan, wilayah siaran, sanksi dan permodalan adalah mutlak wewenang KPI sebagai lembaga negara yang bersifat independen yang mempunyai otoritas untuk mengatur hal-hal mengenai penyiaran. Selain menolak uji materill PP Penyiaran, MA juga menyatakan SK KPI No 009/SK/KPI/2004 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran tidak berkekuatan hukum. Uji materiil terhadap SK yang dikeluarkan oleh KPI pada 30 Agustus 2004 itu diajukan oleh Ketua Asosiasi Televisi Siaran Indonesia (ATVSI), Karni Ilyas, dan sepuluh Direktur Utama stasiun televisi swasta di Indonesia. MA menyatakan SK itu bertentangan dengan UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007