Jakarta (ANTARA News) - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berencana memberikan evaluasi terhadap prosedur operasional standar (standard operating prosedure/SOP) keamanan yang diterapkan pada aset Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"SOP keamanan setiap daerah akan berbeda-beda, maka kami perlu memberikan arahan mana saja yang perlu menjadi ancaman dan titik mana saja yang bisa dimanfaatkan kelengahannya oleh teroris," kata Deputi Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT Mayjen TNI Abdul Rahman Kadir di Jakarta, Selasa.

Menurutnya, banyak titik lemah dalam obyek vital yang dimiliki oleh Kementerian ESDM seperti kilang minyak, Depo Pertamina yang pernah menjadi sasaran teroris.

Keamanan yang lemah tersebut menurutnya sering tidak disadari oleh pihak keamanan, seperti tidak menggunakan tanda pengenal, tidak memeriksa kondisi transportasi. "Sebenarnya ada sistem keamanan, namun karena hanya merasa sudah kenal, maka tidak diperiksa lagi, celah-celah seperti ini yang dapat dimanfaatkan," ungkapnya.

Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) bersama dengan Kementerian ESDM sepakat menanggulangi ancaman teroris di berbagai obyek vital aset negara.

Kemudian, menanggapi hal tersebut Menteri ESDM Ignasius Jonan juga membenarkan pendapat dari BNPT bahwa jika terjadi gangguan terkait teroris kepada aset milik Kementerian ESDM, maka banyak distribusi minyak dan gas bumi (migas) kepada masyarakat langsung akan terganggu.

"Saya rasa benar juga bahwa Depo minyak bisa berpotensi menjadi sasaran para teroris, kalau ini terjadi, semua pasokan pasti terganggu. Belum lagi ancaman jalur pengiriman yang harus diawasi, maka kerja sama ini diperlukan untuk antisipasi kejadian besar," ujar Jonan.

Hari ini, Selasa, Menteri ESDM Ignasius Jonan menyaksikan penandatangan perjanjian kerja sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan BNPT.

Penandatangan perjanjian kerja sama meliputi bidang Ketenagalistrikan, Minyak dan Gas, Mineral dan Batu bara dan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) yang diwakili oleh masing-masing Dirjen.

Ruang lingkup kerja sama terdiri dari pelaksanaan pengamanan kegiatan usaha sektor ESDM, pertukaran dan penjaminan kerahasiaan data dan informasi, serta melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengamanan sektor ESDM.

Bidang ketenagalistrikan meliputi, pelaksanaan pengamanan pada kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik dari ancaman terorisme. Kemudian, pertukaran dan penjaminan kerahasiaan seluruh data dan informasi.

Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengamanan pada kegiatan usaha penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik dari ancaman terorisme.

Selanjutnya, bidang minyak dan gas bumi meliputi, pelaksanaan pengamanan pada kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas bumi dari ancaman terorisme. Pertukaran dan penjaminan kerahasiaan seluruh data dan informasi. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengamanan pada kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas bumi dari ancaman terorisme.

Sedangkan pada bidang mineral dan batubara meliputi, pelaksanaan pengamanan pada kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara dari ancaman terorisme. Pertukaran dan penjaminan kerahasiaan seluruh data dan informasi.

Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengamanan pada kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara dari ancaman terorisme.

Bidang Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, kerja sama meliputi pelaksanaan pengamanan pada kegiatan Subbidang bidang Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE).

Pertukaran dan penjaminan kerahasiaan seluruh data dan informasi Subbidang bidang Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi dan monitoring serta evaluasi pelaksanaan pengamanan pada kegiatan Subbidang bidang Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi dari ancaman terorisme.

Pewarta: Afut Syafril
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017