Solo (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Surakarta membekuk belasan tersangka kasus perjudian "capjikia" saat menggelar patroli di empat lokasi berbeda di Kota Solo.

"Petugas Satuan Sabhara selama waktu satu setengah jam berhasil membekuk 16 pelaku judi capjikia di empat tempat pada Rabu (19/7), sekitar pukul 10.00 WIB," kata Kepala Polresta Surakarta AKBP Ribut Hari Wibowo di Solo, Kamis.

Kapolres mengatakan berawal dari laporan masyarakat soal adanya judi capjikia, kemudian ditindaklanjuti dengan patroli ke lokasi di Jalan Bali, Kelurahan Stabelan Banjarsari atau utara Pasar Legi Solo, yang berhasil menangkap tujuh pelaku.

Petugas kemudian menuju ke Jalan Srigading Mangkubumen Banjarsari Solo menangkap seorang pelaku, dan di Jalan Dekuku Purworejo Mangkubumen Banjarsari Surakarta, membekuk delapan pelaku, dan terakhir di Pring Gading Stabelan Banjarsari Solo menangkap seorang pelaku sehingga totalnya 16 tersangka.

"Dari 16 tersangka yang ditangkap, tiga pelaku di antaranya, terbukti membawa narkoba jenis sabu-sabu, sehingga kini ditangani oleh Satuan Narkoba untuk pengembangan lebih lanjut," kata Kapolres.

Selain itu, petugas berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti perjudian capjikia ribuan lembar kertas rekapan, alat tulis, kalkulator, uang tunai jutaan rupiah, puluhan bendel keplek, puluhan unit sepeda motor pemasang.

Atas perbuatan tersangka tersebut akan dikenakan dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHP, tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Kami terus melakukan patroli secara rutin dalam memberantas tindak pidana penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah Solo," katanya.

Daliman alias Man (62) warga Giriroto Ngemplak Boyolali salah satu tersangka yang diduga sebagai bandar judi capjikia mengaku perjudian capjikia tersebut sudah berlangsung selama tiga bulan ini.

"Kami rata-rata omzet dari pemasang judi capjikian ini, rata-rata ratusan ribu rupiah per hari," kata Daliman.

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017