Kupang (ANTARA News) - Pemerintah Kota Kupang mempermudah syarat penerima intervensi program rumah layak huni untuk memastikan warga miskin bisa mendapatkan program ini.

"Kalau dulu syaratnya rumah yang akan dibangun pemerintah harus di atas tanah keluarga miskin penerima, dan sekarang dipermudah dengan tidak harus di atas tanah miliknya," kata Wali Kota Kupang Jonas Salean, di Kupang, Senin.

Dia mengatakan, jika harus di atas lahan milik keluarga penerima, maka akan sulit mendapatkan keluarga miskin memiliki tanah sendiri. Rata-rata menumpang di tanah milik orang lain.

Karena itu, Pemkot Kupang mengubah syaratnya, tidak harus di atas tanah milik sendiri, tetapi bisa juga di atas tanah orang lain, asalkan dengan kesepakatan dua pihak.

"Kalau pemilik lahan tidak keberatan lahannya dipakai bangun rumah layak bagi keluarga miskin, maka akan langsung dibangun," katanya lagi.

Pemilik lahan dan keluarga miskin penerima program akan membuat kesepakatan sewa tanah selama kurun waktu tertentu yang diketahui pemerintah kelurahan, untuk menghindari keributan di masa datang.

Jonas mengatakan, untuk program pembangunan rumah layak huni di wilayah ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur itu, pemerintah telah menyediakan anggaran bagi 1.250 unit pada 2017 ini.

"Terkait syarat penerima akan divalidasi dinas teknis dan pihak kelurahan," kata Jonas.

Pewarta: Yohanes Adrianus
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017