Semarang (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah meringkus seorang anak dan ayahnya yang diduga terlibat dalam bisnis peredaran narkotika jenis shabu-shabu di Blora.

Kepala BNN Jawa Tengah, Brigadir Jenderal Polisi Tri Heru, di Semarang, Selasa, mengatakan, jaringan ini memanfaatkan jasa pengiriman barang melalui agen perjalanan.

BNN meringkus YAI (41) warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah, ketika usai mengambil paket kiriman berisi shabu-shabu Kiriman itu diambil YAI atas perintah ayahnya yang bernama Bambang Budianto.

"Bambang ini merupakan narapidana LP Pati, saat ini masih menjalani hukuman atas kasus narkotika," katanya.

Dari hasil penelusuran bersama petugas LP Pati didapati alat komunikasi yang diduga digunakan untuk mengatur bisnis narkotika iti.

Saat ini, BNN masih menelusuri asal usul sabu yang diambil tersangka YAI itu.

Adapun Bambang Budianti yang sudah tiga kali dipenjara atas kasus penyalahgunaan narkotika itu langsung dibawa petugas ke Semarang untuk penyidikan lebih lanjut tindak pidana keempat yang dilakukannya itu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pewarta: IC Senjaya
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017