Palembang (ANTARA News) - Oknum PNS Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, Sumatera Selatan, yang tertangkap tangan menerima suap, terancam hukuman 20 tahun penjara setelah jaksa menjerat dengan pasal 11 dan pasal 12 UU Pemberantasan Tipikor.

Terdakwa Rani mendengarkan pembacaan surat dakwaan yang dibacakan JPU Iskandar dan Amelda di ruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa.

"Sebagai PNS, terdakwa didakwa atas perbuatan telah menerima hadiah dan suap yang dimaksudkan untuk mengubah dan mempengaruhi kewenangannya sebagai penjabat publik," kata JPU Iskandar.

Pada dakwaan primer yakni pasal 11 disebutkan bahwa terdakwa terancam mendapatkan hukuman paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.

Sedangkan pada dakwaan sekunder, terdakwa dijerat dengan pasal 12 yakni diancam dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Tim Saber Pungli Polda Sumsel melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang (4/5/2017).

Pegawai yang ditangkap tersebut yakni Rani diamankan dengan uang tunai Rp5 juta dari total Rp15 juta sebagai jaminan membantu penyelesaian sengketa di PTUN.

Rani ditangkap tim Saber Pungli setelah polisi mengembangkan laporan dari masyarakat. Tersangka yang menjabat Kepala Subseksi Sengketa dan Konflik Pertanahan BPN Palembang ini meminta sejumlah uang kepada salah seorang pengacara berinisial M.

Uang tersebut disinyalir untuk membantu penyelesaian sengketa lahan di kawasan Taman Kenten seluas 1.000 meter persegi yang sedang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Sumsel.

Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017