Jakarta (ANTARA News)- Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat memastikan pelaksanaan kegiatan Bulan Tertib Trotoar selama Agustus 2017 akan berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Jadi, kegiatan Bulan Tertib Trotoar itu akan berjalan sesuai dengan aturan. Penindakannya juga sesuai dengan aturan, ada peraturan daerah-nya," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa.

Menurut dia, penindakan terhadap para pelanggar mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum serta Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Selain aturan yang didasarkan pada Perda, pada pelaksanaannya, kami juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. Dengan begitu, kegiatan Bulan Tertib Trotoar benar-benar bisa berjalan dengan tertib, ujar Djarot.

Dia pun memastikan siapapun yang melanggar akan ditindak. Dia menargetkan pada saat perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2017, seluruh trotoar di wilayah ibukota sudah berada dalam kondisi yang rapid an tertata dengan baik.

"Kami ingin saat HUT RI nanti semua trotoar di Jakarta sudah tertata rapi, tidak ada lagi pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan dan tidak ada lagi parkir liar di trotoar. Kita harus mengembalikan fungsi trotoar," tutur Djarot.

Sementara itu, dia mengungkapkan untuk masalah penegakan, pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian. Penindakan pelanggaran penyalahgunaan trotoar oleh pengendara motor didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kalau ada ojek-ojek yang melanggar, penegakannya akan diserahkan kepada pihak kepolisian. Memang harus ada tempat khusus untuk ojek, namun yang pasti bukan di trotoar, karena trotoar itu hanya untuk pejalan kaki," ungkap Djarot.

Pewarta: Cornea Khairany
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017