Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Nassarudin Umar disebut diarahkan untuk memenangkan salah satu perusahaan tertentu dalam tender pengadaan penggandaan Kitab Suci Alquran tahun anggaran 2011.

"Saat itu di ruangan Pak Dirjen saya dipanggil bersama Pak Direktur (Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ahmad Jauhari) Fadh dan teman-temannya sudah ada dengan Pak Dirjen, maka ada arahan ke Pak Dirjen dan saat itu belum menyebutkan perusahan, bahasa persisnya lupa saya lupa cuma kira-kira nanti ada perusahaan untuk pekerjaan itu," kata mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abdul Karim di pegnadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Abdul Karim bersaksi untuk Wakil Bendahara Umum Partai Golkar Fadh El Fouz yang didakwa menerima Rp3,411 miliar dari pengusaha terkait dengan pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011 dan penggandaan Alquran tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Agama. Ahmad Jauhari sendiri sudah divonis 10 tahun penjara dalam perkara yang sama.

"Tapi Pak Dirjen menyampaikan bahwa Pak Sekretaris (Abdul Karim), Pak Direktur (Ahmad Jauhari) sehubungan kita juga masih butuh Alquran untuk umat, kalau masih bisa disesuaikan dari sisi nilai dilaksanakan saja," ungkap Abdul Karim.

Anggaran penggandaan Alquran 2011 yang berasal dari dana optimalisasi adalah sebesar Rp22,855 miliar.

"Fadh mengatakan ini anggaran diajukan oleh DPR dan dengan baik hati diberikan ke Kementerian Agama karena menurut beliau anggaran ini sah-sah saja diberikan ke manapun jadi dengan baik hati diberikan ke Kementerian Agama," tambah Abdul Karim.

Menanggapi pernyataan Nassarudin Umar yang saat ini menjadi Imam Besar masjid Istiqlal itu, Fadh lalu mengatakan akan menyampaikan ke bosnya yaitu mantan anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabbar.

"Yang dibahas justru pelaksanaan kegiatan Alquran masih terkait harga saat itu dan terdakwa menyampaikan OK kalau begitu saya sampaikan dulu ke bos, dengan Pak Zulkarnain Djabar," tmbah Abdul Karim.

Abdul Karim juga mengaku mendapatkan 17 ribu dolar AS yang ia tujukan untuk membangun pesantren dari Abdul Kadir Alaydrus sebagai pemenang pekerjaan penggandaan Kitab Suci Alquran.

"Terima 17 ribu dolar AS dan saat itu awalnya saya menolak, tidak mau terima terus saya dipaksa beliau mengatakan diberikan ke saya untuk syukuran saja karena ingin membantu perjuangan bapak karena perusahaan yang menang Alquran itu mengatakan mau mewakafkan tanahnya untuk membangun pesantren, dan saya katakan juga kalau saya mau membangun pesantren," ungkap Abdul Kadir.

Dalam dakwaan Fadh disebutkan pada 28 September 2011, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra meminta kepada Zulkarnaen Djabar agar memberitahu Nasaruddin Umar bahwa posisi PT Adhi Aksara Abadi Indonesia digeser menjadi posisi kedua, sedangkan yang diposisi pertama adalah percetakan milik non muslim. Atas permintaan tersebut, Zulkarnaen Djabar kemudian meneruskannya kepada Nasaruddin Umar melalui telepon, yang ditanggapi oleh Nasaruddin Umar agar Zulkarnaen Djabar memberikan saran guna diteruskan kepada ULP dan meminta agar Fadh menemui langsung Mashuri.

Pada 29 September 2011, Zulkarnaen Djabar menyampaikan kepada Abdul Karim menggunakan telepon genggam Fadh bahwa Nasaruddin Umar menyetujui permintaan Zulkarnaen Djabar dan menegaskan agar jangan sampai pembuatan Alquran disabotase oleh orang-orang non muslim, untuk itu Zulkarnaen Djabar meminta agar PT Adhi Aksara Abadi Indonesia yang sudah berpengalaman dimenangkan.

Terkait perkara ini, Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra sudah divonis masing-masing 15 dan 8 tahun penjara pada 2013 lalu.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017