Jakarta (ANTARA News) - KPK akan memeriksa Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat EF Hamidy dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terhadap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan terkait dengan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian di Kemendes PDTT Tahun 2016.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ali Sadli (ALS)," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Selain memeriksa Hamidy, KPK juga akan memeriksa dua saksi lainnya dalam kasus yang sama juga untuk tersangka Ali Sadli, yaitu Eni Lutfiah berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan mahasiswa bernama Ihkam Aufar.

Sebelumnya, KPK telah memperpanjang masa penahanan terhadap Ali Sadli dan satu tersangka lainnya terkait kasus tersebut.

"Untuk tersangka Ali Sadli (ALS) dan Rochmadi Saptogiri (RSG) dilakukan perpanjangan masa penahanan untuk 30 hari ke depan terhitung sejak 26 Juli 2017 sampai dengan 24 Agustus 2017," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/7).

Ali Sadli merupakan Kepala Sub Auditorat III B.2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sedangkan Rochmadi Saptogiri merupakan Auditor Utama Keuangan Negara (AKN) III BPK RI.

Dua orang itu merupakan pihak penerima dalam kasus tersebut.

Sementara itu, untuk dua tersangka lainnya sebagai pihak pemberi dalam kasus itu, yakni mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendes PDTT Sugito (SUG) dan mantan Kepala Bagian TU dan Keuangan Itjen Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo (JBP), KPK telah melimpahkan dari proses penyidikan ke penuntutan sehingga keduanya akan segera menjalani persidangan.

KPK telah menetapkan Inspektur Jenderal (Irjen) di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito dan Auditor Utama BPK Rochmadi Saptogiri sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Tindak pidana korupsi itu berupa pemberian hadiah atau janji terkait pemeriksaan laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016 untuk mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan dilakukan gelar perkara siang tadi disimpulkan ada dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan keuangan Kemendes tahun 2016, dan KPK meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu (27/5).

Empat tersangka itu adalah SUG (Sugito) selaku Irjen Kemendes, JBP (Jarot Budi Prabowo) eselon 3 Kemendes, RSG (Rochmadi Saptogiri) eselon 1 di BPK dan ALS (Ali Sadli) auditor BPK.

Sebagai pihak pemberi Sugito dan Jarot disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sedangkan sebagai penerima Rochmadi dan Ali disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau 5 ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Keempat orang tersebut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat (26/5) di gedung BPK dan Kemendes PDTT.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017