Kuala Lumpur (ANTARA News) - Konsul Jenderal RI Kota Kinabalu, beserta Tim Satgas Kota PWNI, mengunjungi warga negera Indonesia yang sedang menjalani masa tahanan di Penjara Pusat, di Kepayan, Kota Kinabalu, Senin.

"Kunjungan bertujuan memberikan dukungan moril kepada para narapidana, mendata kasus yang perlu mendapatkan perhatian, tindaklanjut bantuan hukum yang diperlukan, dan untuk melakukan koordinasi terkait permohonan pengurangan masa tahanan kepada Yang di-Pertuan Negeri (TYT) Sabah," ujar Konsul Jenderal RI Kota Kinabalu, Akhmad DH Irfan.

Dia mengatakan kunjungan juga dalam rangka memperingati HUT RI Ke-72.

Konsul Jenderal RI beserta jajarannya diterima oleh Encik Khalbin, Wakil Kepala Penjara Pusat Kota Kinabalu yang telah memfasilitasi pertemuan dengan WNI yang berada di Penjara Pusat.

Saat ini terdapat 152 orang tahanan WNI yang berada di Penjara Pusat. Sebagian besar ditahan karena memasuki wilayah Sabah tanpa dokumen resmi.

Kepala Penjara Pusat juga menyampaikan apresiasinya kepada Konjen RI Kota Kinabalu dan tim yang telah bersedia turun langsung ke penjara dan melihat sendiri kondisi tahanan WNI di Penjara Pusat.

Dalam pesannya kepada para tahanan, Konjen RI menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan serta rasa saling peduli sesama tahanan WNI.

Dia juga meminta untuk menjaga perilaku dan tutur kata agar mendapatkan catatan baik sehingga dapat membantu dikabulkannya permohonan untuk pemotongan masa tahanan.

"Bahkan setelah menyelesaikan masa tahanan, harus terus diingat agar tidak melanggar peraturan dan ketentuan sekecil apapun," katanya.

Pertemuan dengan tahanan WNI berlangsung sederhana dan hangat. Beberapa tahanan juga tampak menitikkan air mata ketika menyanyikan lagu "Indonesia Raya" dan "Satu Nusa Satu Bangsa" bersama.

Kedatangan KJRI Kota Kinabalu memberikan semangat kepada mereka yang belum menyelesaikan masa tahanannya.

Pada sesi tanya jawab, salah satu tahanan, Sudi bin Amin menyampaikan harapannya agar dapat dibantu proses pengampunannya kepada Tuan Yang Terutama Negeri Sabah agar bisa segera kembali ke tanah air.

Dirinya semula mendapat vonis hukuman mati karena melanggar pasal 302 kanun keseksaan tetapi kemudian diberi ampun diganti dengan hukuman seumur hidup.

Saat ini dia sudah menjalani hukuman 18 tahun penjara dan merupakan subyek yang dapat memohon pengurangan hukuman lagi.

Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu pada kesempatan ini menyumbang kepada setiap napi sekedar uang untuk bertelepon dengan keluarganya di Indonesia agar tali silaturahmi dengan keluarganya tetap terjalin terus.

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017