Jakarta (ANTARA News) - Departemen Dalam Negeri (Depdagri) mengumumkan lima nama yang masuk dalam tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah ditetapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keppres Nomor 12 tahun 2007 tertanggal pada 25 Mei 2007. Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Depdagri Sudarsono Hardjosoekarto, di kantor Depdagri Jakarta, Kamis menyebutkan, tim seleksi calon anggota KPU tersebut merupakan lima dari 13 nama yang diajukan Depdagri. Lima orang tersebut, Prof.Dr. Ridwan Nasir (ketua merangkap anggota), Dr.Purnaman Natakusumah,MPA (sekretaris merangkap anggota), dan tiga anggota lainnya Prof.Dr.Balthasar Kambuaya,MBA, Prof.Dr.Sarlito Wirawan, dan Prof.Dr.Jalaluddin. Ridwan Nasir (Rektor IAIN Sunan Ampel Surabaya), Purnaman Natakusumah (pakar ilmu adminstrasi negara), Balthasar Kambuaya (guru besar ekonomi Universitas Cendrawasih), Sarlito Wirawan (pakar psikologi Universitas Indonesia), dan Jalaluddin (pakar komunikasi Universitas Padjajaran). "Setelah terbentuk tim seleksi calon anggota KPU, berdasarkan keputusan menteri dalam negeri akan dibuat sekretariat," kata Sudarsono. Sudarsono menjelaskan, direncanakan minggu depan tim seleksi calon anggota KPU tersebut, akan melaksanakan tugasnya melaksanakan rapat pertama. "Kita sudah mengundang Depdagri, tapi belum ada kepastian waktu dan tempatnya. Mungkin di Depdagri, mungkin juga di Kantor Menkopolhukam," ujarnya. Kelima tim seleksi calon anggota KPU tersebut, akan bertugas membantu Presiden untuk menetapkan calon anggota KPU. Untuk memilih calon angggota KPU, tim seleksi calon anggota KPU menyampaikan 21 nama bakal calon anggota KPU kepada Presiden paling lambat dua hari kerja terhitung sejak tim seleksi memutuskan nama bakal calon. Dari 21 nama yang diajukan itu, Presiden mengajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) disertai salinan berkas administrasi tiap-tiap bakal calon anggota KPU paling lambat lima hari kerja terhitung sejak Presiden menerima nama bakal calon anggota KPU dari tim seleksi. Proses pemilihan anggota KPU di DPR dilakukan dalam waktu paling lambat 20 hari dan setelah ditetapkan tujuh nama, DPR menyerahkannya ke Presiden untuk disahkan. Sudarsono menambahkan, setelah terbentuk KPU, maka tim seleksi calon anggota KPU tersebut berakhir pula masa tugasnya.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007