Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Sumarsono mengatakan perlu ada regulasi nasional dan panduan pengembangan kota pintar yang komprehensif untuk mewujudkan Indonesia "smart nation".

"Selama ini, daerah sering mengalami keraguan dan ketidakpastian mengenai program kota pintar. Hal itu dikarenakan tidak adanya regulasi dan panduan yang jelas," ujar Soni di Jakarta, Rabu.

Soni menjelaskan regulasi dan panduan itu sangat penting untuk mendorong pengembangan kota pintar secara efektif dan efesien. Juga di saat yang bersamaan membuka ruang untuk inovasi.

Tujuan dari kota pintar itu sendiri, lanjut dia, untuk memudahkan layanan masyarakat melalui sistem yang terkoneksi. Saat ini, permasalahan di kota sangat kompleks, sehingga pembangunan, pengembangan dan pengelolaan kota secara cerdas dengan teknologi informasi menjadi solusi.

"Kota pintar merupakan kunci sukses terbentuknya bangsa yang pintar. Maka saya harap daerah bisa bersinergi, bukan berkompetisi untuk membangun kota pintar karena bukan hanya untuk kepentingan daerahnya saja," lanjut dia.

Daerah yang sudah sukses mengembangkan inovasi kota pintar di daerahnya saja, tetapi juga harus mau membagi ilmu sehingga dapat bermanfaat bagi daerah lain. Sebaliknya daerah yang masih harus meningkatkan layanan publiknya juga hendaknya mengambil pelajaran dari daerah lain.

"Smart nation tidak hanya dibangun oleh pemerintah tetapi juga semua elemen masyarakat. Namun tetap membuat kearifan lokal dengan melihat kesiapan masyarakat, infrastruktur dan lembaga pendidikan untuk dapat menerapkannya sehari-hari."

Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan bahwa penting dilakukan pemanfaatan" big data" dalam setiap pengambilan kebijakan publik.

"Sekarang adalah era nya big data, maka perlu untuk diperhatikan untuk setiap pengambilan keputusan publik," kata Semuel.

Walikota Makassar, Mohamad Ramdhan Pomanto, mengatakan kota pintar hendaknya tidak sekedar pencitraan kepala daerah saja. Tetapi benar-benar dilakukan oleh kepala daerah tersebut.

(I025)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017