Semarang (ANTARA News) - Dua mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 1999-2004, Muhammad Hasbi dan Ircham Abdurrohim, yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi APBD Jateng tahun 2003 senilai Rp14,8 miliar, masing-masing dijatuhi hukuman setahun penjara. Ketua Majelis Hakim Sudaryatmo SH dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa, mengatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU No.31/ 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang diubah atau ditambah dengan UU No.20/ 2001 sesuai dalam dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut dia, keduanya terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. "Kedua terdakwa telah menyalahgunakan jabatan atau kedudukannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, sehingga negara secara ekonomi dirugikan," katanya. Ia mengatakan, beberapa anggaran dalam APBD 2003 yang seharusnya dipergunakan untuk biaya operasional kedinasan DPRD justru diselewengkan untuk tambahan penghasilan para terdakwa. Selain dijatuhi satu tahun penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp50 juta atau jika tidak diganti dengan hukuman tiga bulan kurungan. Kedua terdakwa, kata dia, juga diwajibkan mengembalikan uang hasil korupsi ke negara, untuk terdakwa M.Hasbi tidak diharuskan mengembalikan karena sebelumnya sudah berinisiatif mengembalikan, sedangkan untuk terdakwa Ircham Abdurrohim diwajibkan mengembalikan uang negara sebesar Rp208,7 juta. Beberapa hal-hal yang memberatkan para terdakwa, menurut dia, perbuatan keduanya tidak mencerminkan sebagai wakil rakwat, perbuatan keduanya dapat merusak perkonomian masyarakat serta merugikan keuangan Pemprov Jateng. Sedangkan hal-hal yang meringankan, menurut majelis hakim, keduanya sopan dan kondusif selama persidangan, mengakui kesalahannya dan mengembalikan kerugian negara. Dalam sidang ini, majelis hakim juga mempertimbangkan, berdasarkan "moral justice", kedua terdakwa tidak perlu segera menjalankan pidana yang telah dijatuhkan. Majelis hakim memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan upaya hukum berupa banding paling lama tujuh hari. Sementara itu, panasihat hukum para terdakwa, Sigit Joko Priono, seusai persidangan menyatakan, langsung akan mengajukan banding. Menurut dia, ada ketidaksesuaian dalam dakwaan jaksa, antara dakwaan primair dan subsider. "Dalam dakwaan jaksa disampaikan dua jenis audit, yang pertama tentang pemborosan anggaran dan kedua tentang kerugian negara, mana yang benar. Kita tetap akan mengajukan banding," katanya. Sebelumnya, dalam sidang kasus ini terdapat tiga terdakwa. Salah seorang terdakwa, Ahmad Thoyfoer, meninggal dunia karena sakit saat awal mula sidang kasus ini berjalan. Status hukum almarhum Ahmad Thoyfoer akhirnya gugur demi hukum meskipun sidang ini belum menghasilkan putusan tetap. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007