Jakarta (ANTARA News) - Pebalap nasional bekelas internasional, Moreno Soeprapto (24), mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memvonisnya hukuman satu bulan penjara dengan masa percobaan tiga bulan.
Panitera Muda PN Jaksel, Ricar Soroinda Nasution, di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa pernyataan banding itu disampaikan oleh kuasa hukum Moreno, Sandy Arifin, pada Kamis, 24 Mei 2007, atau tiga hari setelah vonis persidangan Moreno, putra tokoh otomotif nasional Tinton Suprapto.
Pada sidang 21 Mei 2007, Hakim Sunardi memvonis Moreno pidana satu bulan penjara dengan masa percobaan tiga bulan setelah proses persidangan yang membuktikan pebalap muda itu melakukan pelanggaran pidana ringan terhadap pebalap Andhika Anindhyaguna alias Bagoes Hermanto, dalam suatu perkelahian di Diskotik Dragon Fly, Graha BIP di kawasan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, pada 11 Maret 2007.
Adik pebalap Ananda Mikola itu terbukti melempar gelas minuman ke arah Bagoes dan melukai hidung rekannya tersebut.
Ricar mengatakan, setelah ada pernyataan banding dari Moreno, maka pihaknya menunggu pengajuan memori banding dari kuasa hukum terdakwa untuk dikirimkan bersama berkas perkara ke Pengadilan Tinggi (PT) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.
Sementara itu, perkara dari kejadian yang sama dengan terdakwa Bagoes Hermanto (26), Muhammad Ikhwan (31) dan Jacky (26) masih diperiksa oleh PN Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi yang tertera dalam berkas perkara, yang masih akan dilanjutkan pada Rabu, 6 Juni 2007. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007