Jakarta (ANTARA News) - PT Citra Marga Surabaya (CMS) dalam dua bulan ini (hingga awal Agustus 2007) akan merampungkan pembangunan jalan Tol Waru - Juanda sebagai alternatif jalan menghindari kemacetan jalan menuju Bandara Udara Juanda. "Saya harap dalam dua bulan ini jalan menuju bandara Juanda sudah dapat dinikmati masyarakat Surabaya," kata Daddy Hariadi selaku Direktur Utama PT Citra Marga Nushapala Persada Tbk (CMNP) selaku pemegang saham mayoritas PT CMS di Jakarta, Selasa. Daddy yang ditemui usai menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) ruas Cawang - Tg Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit mengatakan, ruas Waru - Juanda sebenarnya sudah dapat dioperasikan secara bertahap. Namun, sebelum beroperasi penuh terlebih dahulu harus ada persetujuan dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menyangkut kesiapan rambu, marka jalan yang saat ini terus disediakan secara bertahap, ungkap Daddy. Daddy, yang didampingi Direktur Operasi PTB CMNP Tbk, Adityawarman, memperkirakan apabila ruas ini dioperasikan akan dapat menjaring 40.000 sampai 60.000 kendaraan setiap harinya. Ruas itu rencananya akan menggunakan sistem terbuka (pembayaran dilaksanakan di Gerbang Tol masuk) dengan besaran tarif Rp5.000 untuk golongan I, jelas Adityawarman yang juga menjabat komisaris di PT CMS. Mengenai pembebasan lahan ruas ini, Daddy mengatakan bahwa bagian tersulit pembebasan tanah milik PT Perusahaan Penampung Aset atau PT PPA (dulu Badan Penyehatan Perbankan Nasional) sudah rampung dan tinggal menyelesaikan bagian kecil. Kasus dengan PT PPA, pembebasan tanah harus kena PPN, padahal agar tidak dikenakan PPN harus minta persetujuan Menteri Keuangan yang berarti butuh waktu empat bulan, namun bersyukur kasus ini sudah selesai tinggal sejumlah tanah yang tidak terlalu signifikan, ujarnya. Menyangkut PPJT yang ditandatangani pada Selasa, Sekretaris Jenderal Departemen Pekerjaan Umum (Sesjen DPU), Roestam Sjarief, mengatakan bahwa lebih ditujukan untuk memberi kepastian kepada PT CMNP Tbk selaku operator Cawang - Tg Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/ Pluit. Menurut Roestam, selama ini ruas jalan tersebut masih menggunakan perjanjian kuasa usaha jalan tol ketika PT Jasa Marga masih merangkap selain operator juga regulator jalan tol. Namun, ia mengemukakan, dengan UU Jalan Nomor 38 tahun 2004 dan PP Nomor 15 tahun 2005 perjanjian harus dilaksanakan dengan pemerintah yang ditetapkan melalui PPJT yang ditandatangani Kepala BPJT dan Dirut CMNP. Pokok-pokok dalam PPJT masa konsesi 31 tahun 3 bulan dihitung sejak 1 Januari 1994 sampai dengan 31 Maret 2005 dengan besaran tarif Rp4.500 Gol. I, Rp6.000 Gol IIA, dan Rp7.500 Gol. IIB untuk jalan sepanjang 27.05 kilometer. Menurut Daddy, dengan ditandatanganinya PPJT berarti pemerintah harus memenuhi kewajiban untuk menetapkan tarif secara berkala secara tepat waktu. Keterlambatan dalam menetapkan tarif akan membuat investor beranggapan pemerintah tidak konsisten dalam menetapkan tarif. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007