Karawang (ANTARA News) - Sebanyak 29 pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Karawang terlambat mendapat gaji karena kepala BPS setempat pimpinan mereka, Hamdani Siswoyo, ditahan terkait dugaan survei fiktif angkatan kerja daerah (Sakerda) Kabupaten Karawang. "Pada awalnya, kami memang kerepotan mencairkan uang gajian, karena Kepala BPS yang seharusnya menandatangani pencairannya ditahan. Tapi, setelah melakukan koordinasi ke BPS Pemprov Jabar, akhirnya mendapat rekomendasi dan bisa dicairkan," ungkap Kasubag Tata Usaha BPS Kabupaten Karawang, Sunarno, di Karawang, Rabu. Seharusnya, kata dia, para pegawai mendapat gaji setiap tanggal 1. Tapi pada bulan ini, para pegawai baru mendapat gaji pada 4 Juni lalu. Penandatanganan pencairan gaji itu sendiri dilakukan oleh pelaksana harian (Plh) BPS Karawang, Sudartono, yang ditunjuk langsung dari BPS Pemprov Jabar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang menahan Hamdani Siswoyo terkait keterlibatannya atas kasus dugaan korupsi proyek Sakerda Kabupaten Karawang senilai Rp325 juta, di rumah tahanan (rutan) kelas II A Warung Bambu Karawang selama 20 hari, sejak 30 Mei hingga 18 Juni 2007 mendatang. Pihak Kejari beralasan, penahanan tersangka merupakan kewenangan tim penyidik, dan dikhawatirkan akan melarikan diri jika tidak dilakukan penahanan. Selain itu, juga untuk memudahkan proses penyidikan yang saat ini rencananya akan segera dilakukan atas pihak Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Karawang sebagai pemegang proyek Sakerda.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007