Pontianak (ANTARA News) - Departemen Kehutanan (Dephut) meningkatkan pengawasan di seputar Taman Nasional (TN) untuk mencegah pengiriman aneka sumberdaya hayati secara ilegal ke luar kawasan. Dirjen Polisi Hutan dan Konservasi Alam (Dirjen PHKA) Dephut, Arman Malolongan, di Pontianak, Kamis, mengatakan, untuk mendukung hal tersebut, di setiap TN akan mendapat kapal patroli guna mempermudah pengawasan di seputar kawasan. Selain itu, saat ini Dephut juga mengadakan kerjasama dengan TNI AL untuk melatih dan mendidik secara khusus polisi hutan dan SPORC. Pendidikan dan latihan tersebut dilangsungkan di Surabaya dengan maksud meningkatkan pengetahuan dan keterampilan personel Polhut dan SPORC dalam melaksanakan tugas patroli menggunakan kapal secara profesional. Dephut, lanjutnya, juga akan menambah sarana operasional pemberantasan pembalakan liar dan perdagangan liar melalui perairan dengan peralatan yang lebih canggih dan memadai, termasuk pengadaan kapal patroli untuk meminimalisir tindak kejahatan kehutanan di perairan. Tindak kejahatan pembalakan liar menimbulkan kerugian yang sangat besar, baik aspek martabat bangsa, devisa negara, sosial, ekonomi dan lingkungan. Dari segi finansial, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp83 miliar per hari atau sekitar Rp30 triliun per tahun. Sementara kerugian nonfisik adalah ancaman terhadap peran hutan sebagai penyangga sistem kehidupan secara umum dan khususnya mengancam integritas bangsa dan negara Indonesia. Berdasarkan data Dephut, luas hutan di Indonesia 120,35 juta hektar terdiri atas hutan konservasi 20,5 juta hektar; hutan lindung 33,52 juta hektar; hutan produksi terbatas 23,06 juta hektar; hutan produksi 35,2 juta hektar. Hutan produksi yang dapat dikonversi 8,07 juta hektar; lahan kritis 59,3 juta hektar; laju kerusakan hutan per tahun mencapai 1,08 juta hektar. Rehabilitasi lahan hingga tahun 2009 diperkirakan mencakup luasan 6 juta hektar.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007