Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menerbitkan petunjuk teknis mengenai penilaian harta selain kas yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan, dalam rangka pelaksanaan pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, menyatakan petunjuk teknis tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor SE-24/PJ/2017.

Dengan terbitnya surat edaran ini seluruh petugas pajak memiliki standar yang sama untuk melaksanakan penilaian harta dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017.

Standar penilaian ini dapat memberikan kepastian kepada Wajib Pajak serta menjamin prosedur penilaian yang objektif, sehingga dapat mengurangi potensi terjadinya sengketa antara petugas pajak dengan Wajib Pajak.

Secara umum, Surat Edaran ini mengatur bahwa penilaian harta selain kas dilakukan sesuai kondisi dan keadaan harta pada 31 Desember 2015 atau akhir periode yang berbeda untuk Wajib Pajak yang memiliki akhir tahun buku berbeda.

Pengaturan ini dilakukan sesuai pedoman antara lain terhadap aset yang atasnya terdapat nilai ditetapkan pemerintah, nilai aset tersebut menggunakan nilai yang ditetapkan pemerintah.

Selain itu, terhadap aset yang tidak memiliki acuan nilai yang ditetapkan pemerintah, nilai aset tersebut menggunakan nilai atau harga yang telah dipublikasi lembaga atau instansi terkait.

Kemudian, terhadap aset yang tidak memiliki acuan nilai yang ditetapkan pemerintah dan tidak terdapat nilai atau harta yang dipublikasikan lembaga atau instansi terkait, nilai ditentukan secara objektif dan profesional sesuai standar penilaian.

Harta yang ditentukan secara objektif tersebut antara lain tanah atau bangunan, kendaraan bermotor, emas atau perak, obligasi pemerintah atau perusahaan, saham perusahaan terbuka dan reksadana.

Sebelumnya, DJP menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 yang berisi pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan tertentu berupa harta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan ini akan diberlakukan terhadap tiga jenis kategori Wajib Pajak.

Wajib Pajak tersebut antara lain peserta program amnesti pajak yang belum melaporkan seluruh harta dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) dan peserta program amnesti pajak yang gagal melaksanakan komitmen repatriasi atau investasi dalam negeri.

Selain itu, peraturan ini juga berlaku kepada para wajib pajak yang bukan peserta amnesti pajak dan belum mengungkapkan seluruh harta yang harus disampaikan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.

Skema tarif pajak penghasilan final yang dikenakan kepada tiga jenis kategori Wajib Pajak tersebut adalah sebesar 25 persen untuk kelompok Wajib Pajak Badan dan sebesar 30 persen untuk Kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi.

Namun, DJP mengenakan tarif pajak penghasilan final yang lebih ringan yaitu sebesar 12,5 persen bagi kelompok Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi yang memenuhi persyaratan.

Untuk menghindari pemeriksaan pajak kepada Wajib Pajak tersebut, maka bagi Wajib Pajak yang mempunyai harta yang diperoleh dari penghasilan yang belum dibayarkan pajaknya dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan dan Surat Pernyataan Harta, dapat melakukan pembetulan SPT.

(S034/R010)

Pewarta: Satyagraha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017