Jakarta (ANTARA News) - Badan usaha milik negara (BUMN) harus mendapat perlakuan hukum yang sama dengan perusahaan swasta agar terjadi persaingan yang "fair" dalam berusaha, kata kata Sekretaris Kementerian Negara BUMN Said Didu di Jakarta, Jumat. "Mestinya BUMN mendapat perlakuan hukum yang sama dengan perusahaan swasta. Intinya kita minta perlakuan yang sama kalau kita kena pajak, mereka juga kena. Pokoknya perlakukan BUMN yang sama tidak usah istimewa," katanya. Ia mencontohkan, BUMN pertambangan saat melakukan impor barang modal justru dikenai pajak sebesar 10 persen padahal perusahaan tambang asing tidak terkena pajak saat mengimpor barang modal. "Nilai 10 persen itu besar sekali, jadi kami minta perlakukan BUMN sama persis dengan perusahaan swasta," katanya. Selain itu, perusahaan BUMN juga kerap mengerjakan proyek pemerintah tanpa mendapat uang muka dan tidak mendapat margin dari usaha itu. Menurut dia, saat ini BUMN terhambat perkembangannya karena sejumlah peraturan perundangan yang mengikatnya. Sebagai contoh, gerak dan aksi korporasi BUMN diatur antara lain dalam UU BUMN, UU Pasar Modal, UU Keuangan Negara, UU sektoral, dan UU PT "BUMN itu diikat oleh banyak undang-undang, sehingga tidak terjadi kompetisi yang fair dengan perusahaan swasta" katanya. Proteksi tersebut dilakukan untuk melindungi BUMN dari kompetitor baik swasta nasional maupun asing. Pada kesempatan itu, pihaknya juga meminta agar nilai aset BUMN diaudit untuk menjaga agar tidak "over price" sehingga berpotensi merugikan BUMN.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007