Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami terkait aspek pengadaan dan transaksi keuangan dalam penyidikan tindak pidana korupsi kasus proyek KTP elektronik (KTP-e) dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.

"Untuk kasus KTP elektronik dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo sampai hari ini kami masih lakukan pemeriksaan. Kami dalami aspek pengadaan dan transaksi keuangannya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka baru kasus KTP-e pada Rabu (27/9) lalu.

"Ini sekaligus menunjukkan penanganan kasus korupsi KTP-e akan berjalan terus, termasuk informasi-informasi yang tentu akan kami gali lebih lanjut. Indikasi perbuatan yang dilakukan oleh Anang Sugiana Sudihardjo sebagai bagian juga dari perusahaan yang mengikuti proses lelang tersebut," tuturnya.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.

Indikasi peran Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus itu antara lain diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agusitnus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan.

PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek KTP-e.

Anang Sugiana Sudihardjo disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

(T.B020/C004)

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017